Hingga saat ini, sidang perdana Ferdy Sambo masih berlangsung.
RUANGPOLITIK.COM –Ferdy Sambo menjalani sidang perdananya hari ini, Senin (17/10/2022).
Dalam sidang perdananya ini, Ferdy Sambo duduk di depan hakim dan mendengarkan pembacaan berkas kasusnya.
Akan tetapi, ada hal menarik yang menjadi pertanyaan banyak orang yakni soal alasan Ferdy Sambo tidak mengenakan rompi tahanan.
Pasalnya, Ferdy Sambo tampil di ruangan sidang dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang dan tanpa rompi tahanan.
Hal ini pun ternyata diprotes oleh sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas) Horas Bangso Batak.
Mereka meminta izin masuk ke ruang sidang untuk mengingatkan hakim agar menyuruh Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan.
Namun ternyata, bukan tanpa alasan Ferdy Sambo tidak mengenakan rompi tahanan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, pun memberikan penjelasannya.
“Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian, dan lain-lain,” terangnya.
Ketut juga menjelaskan bahwa tidak dipakainya rompi tahanan oleh terdakwa Ferdy Sambo juga untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan itu ternyata telah dijamin oleh KUHAP.
“Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP,” katanya seperti dikutip RuPol dari PMJ News.
Pasal dalam KUHAP yang menjelaskan tentang tak dipakainya rompi tahanan oleh terdakwa ini ternyata hanya ada satu.
Pasal itu adalah Pasal 154 KUHAP Ayat 1 yang menyatakan terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas.
Kata ‘bebas’ dalam pasal itu dimaknai sebagai tidak adanya tekanan dalam bentuk apapun bahkan termasuk rompi tahanan.
Berikut ini bunyi selengkapnya dari Pasal 154 ayat 1: “Yang dimaksud dengan “keadaan bebas” adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan”.
Hingga saat ini, sidang perdana Ferdy Sambo masih berlangsung.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)