Komisi Yudisial dalam hal ini juga memantau hakim supaya bebas dari intervensi atau gangguan dari pihak manapun, demi putusan yang seratus persen objektif sesuai fakta pengadilan
RUANGPOLITIK.COM –Setelah 3 bulan lamanya penyidikan bergulir, tibalah waktu yang amat dinantikan publik, sidang perdana Ferdy Sambo dkk akan berlangsung hari ini, Senin (17/10/2022), pukul 10.00 WIB.
Demi idealnya proses peradilan, Komisi Yudisial (KY) turun langsung untuk mengawasi jalannya sidang.
Sidang kali ini mengambil tempat di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Wakil Ketua KY, M Taufiq HZ mengaku akan fokus terutama pada hakim yang terlibat.
Dia mengatakan, untuk kasus yang semasif milik Sambo Cs, hakim harus diawasi penuh supaya tidak melanggar etik dan pedoman yang berlaku.
“Intinya kita memantau apakah hakim melakukan tugas sesuai Undang-undang tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman, itu saja,” kata dia pada wartawan, di lokasi sidang, Senin, 17 Oktober 2022.
Taufiq melanjutkan, Hakim yang bertugas wajib taat pada aturan yang telah disepakati bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Komisi Yudisial dalam hal ini juga memantau hakim supaya bebas dari intervensi atau gangguan dari pihak manapun, demi putusan yang seratus persen objektif sesuai fakta pengadilan.
“Artinya kita memantau apakah persidangan berjalan seperti yang kita harapkan, tidak ada tekanan. Kalau hakim merasa nyaman-nyaman saja, tidak ada tekanan dari siapapun termasuk atasan juga. Jadi pemantauan itu yang berkaitan dengan kode etik dan pedoman,” tukasnya.
Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, proses sidang Ferdy Sambo Cs akan melibatkan tiga hakim setiap harinya.
Di hari pertama sidang, Senin (17/10/2022), tiga hakim yang terlibat ialah Wahyu Iman Santoso selaku pimpinan, serta Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis hakim.
Sidang akan digelar selama tiga hari berturut. Tersangka yang akan diberi dakwaan hari ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan untuk hari kedua, Selasa (18/10/2022), Richard Eliezer Pudiang Lumiu alias Bharada E yang akan dijadwalkan terima dakwaan.
Sementara itu, di hari ketiga, Rabu (19/10/2022), sidang digelar untuk 6 tersangka obstruction of justice, termasuk diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Untuk diketahui, agenda perdana dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo Cs akan diperdengarkan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Keempat tersangka itu disangkakan pelanggaran pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)