• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Tolak Mediasi dengan Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E Ingin Ke Pokok Perkara

by Ruang Politik
in Kilas Update
440 19
0
Bharada E Terpidana Kasus Kematian Brigadir J/Ist

Bharada E Terpidana Kasus Kematian Brigadir J/Ist

491
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim menunjuk Agus Tjahjo Mahendra untuk menjadi hakim mediator pada mediasi nanti

RUANGPOLITIK.COM –Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rory Sagala mengatakan tidak akan bermediasi dengan Deolipa Yumara. Ia menganggap gugatan Deolipa terhadap kliennya tidak memiliki dasar.

“Poin perdamainnya dari kita gak ada. Misalnya tuntutan Rp 15 M diturunin tetap gak akan dikabulkan, karena gak ada dasarnya,” tukas Rory pada Rabu (5/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

RelatedPosts

Rapat Persiapan Panitia “Gaspol” Menjelang Konferensi dan OKK PWI Payakumbuh- Lima Puluh  Kota

Pemko Payakumbuh Kaji Penutupan Sejumlah Penataan Parkir

Walikota Payakumbuh : Tempatkan Penguatan Pendidikan Berkarakter

Rabu depan, pihaknya berencana untuk langsung menandatangani gagal mediasi.

“Kami tetap datang. Kalau mediatornya setuju, langsung kita tanda tangan saja gagal mediasi, biar segera masuk ke pokok perkara,” tegas pengacara Bharada E itu.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah memutuskan untuk memberi kesempatan kedua belah pihak melakukan mediasi.

Majelis Hakim menunjuk Agus Tjahjo Mahendra untuk menjadi hakim mediator pada mediasi nanti.

“Jadi untuk mediatornya menunjuk Pak Agus Tjahjo Mahendra bertindak selaku mediator dalam perkara ini,” ujarnya.

Siti menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan dalam rentang waktu maksimal 30 hari. Bila dalam waktu proses mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, sidang pokok perkara gugatan akan kembali digulirkan.

“30 hari ternyata deadlock bisa diserahkan kepada majelis. Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan dari mediator” ulasnya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara menggugat perdata mantan kliennya Richard Eliezer Pudhang Lumiu Rp 15 miliar rupiah.

Hal ini dilakukan karena Bharada Richard Eliezer dianggap mencabut surat kuasa Deolipa tanpa melalui prosedur yang berlaku.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: kasus SamboPN SelatanRuang Politik
Previous Post

PN Jakarta Selatan Lakukan Persiapan Sidang Ferdy Sambo Cs

Next Post

Taufik Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Kader Gerindra dan Anggota DPRD DKI

Ruang Politik

Next Post
Taufik Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Kader Gerindra dan Anggota DPRD DKI

Taufik Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Kader Gerindra dan Anggota DPRD DKI

Recommended

DPR: Penanganan Kekerasan Seksual Tak Boleh Membuat Korban Menunggu Terlalu Lama

DPR: Penanganan Kekerasan Seksual Tak Boleh Membuat Korban Menunggu Terlalu Lama

2 jam ago
Rapat Persiapan Panitia “Gaspol” Menjelang Konferensi dan OKK PWI Payakumbuh- Lima Puluh  Kota

Rapat Persiapan Panitia “Gaspol” Menjelang Konferensi dan OKK PWI Payakumbuh- Lima Puluh  Kota

18 jam ago

Trending

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

5 hari ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

5 hari ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive