Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Anwar Abbas: Hakim Agung Terjerat Korupsi, Malapetaka bagi Negeri…

by Ruang Politik
in Kilas Update
432 4
0
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas/Ist

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas/Ist

467
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Jika hukum sudah dipermainkan oleh para penegak hukum dan jika hakim dan penegak hukum sudah pandai berbohong dan mencuri maka tunggulah bencana dan malapetaka akan datang menimpa negeri,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.

RUANGPOLITIK.COM–Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan hakim agung yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin bakal menimbulkan keresahan masyarakat dan malapetaka bagi negeri.

Pasalnya, Anwar meyakini dengan ditangkapnya seorang hakim di Mahkamah Agung yang terlibat dalam tindak korupsi oleh KPK, maka warga akan bertanya-tanya kemana lagi mencari keadilan apabila penegak hukum sendiri sudar rusak.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

Payakumbuh Sebagai Salah Satu Daerah Terdepan Dalam Pembangunan Berbasis Data Kependudukan

“Kalau selama ini kita diminta untuk menghormati keputusan hakim, maka kita tentu paham dan mengerti karena kalau keputusan hakim tidak kita hormati maka negeri ini tentu akan kacau,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini korupsi hakim agung ini akan membuat masyarakat tidak mau menerima keputusan hakim dan memunculkan preseden putusan itu terkesan tidak membela yang benar, tetapi membela yang membayar.

“Jika hukum sudah dipermainkan oleh para penegak hukum dan jika hakim dan penegak hukum sudah pandai berbohong dan mencuri maka tunggulah bencana dan malapetaka akan datang menimpa negeri,” ujarnya.

Ia menuturkan hal ini akan memunculkan keresahan dan kegaduhan yang berdampak buruk bagi negeri, terutama untuk perkembangan ekonomi negara dalam jangka panjang karena para investor sudah jelas tidak akan mau berinvestasi sebab tidak ada rasa aman dan nyaman, tidak hanya bagi modal yang mereka tanam tapi juga bagi diri mereka sendiri.

“Oleh karena itu, karena kita ingin negara kita menjadi negara yang maju di mana rakyatnya hidup dengan aman tentram, damai dan bahagia, maka pembenahan terhadap dunia hukum kita tentu benar-benar merupakan sebuah kemestian yang tidak bisa ditunda-tunda terutama menyangkut SDM-nya,” kata Anwar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dari 10 tersangka tersebut, enam diantaranya telah menjalani penahanan setelah tertangkap dalam operasi pada Rabu, 21 September 2022.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tim KPK menangkap 8 orang dalam operasi di dua tempat, Jakarta dan Semarang. Dari delapan orang tersebut, enam diantaranya langsung menjalani penahanan.

“Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 Wib di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah,” ujar Firli dalam konferensi pers,  Jumat dini hari (23/9/2022).

Firli menyebutkan 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, yaitu:1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung. 2. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung. 3. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. 4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. 5. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung. 6. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung. 7. YP (Yosep Parera), Pengacara. 8. ES (Eko Suparno), Pengacara. 9. HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari sepuluh tersangka, tim penyidik KPK telah menahan 6 orang untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Enam tersangka itu, yakni:

1. ETP ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih 2. DY ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih 3. MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat 4. AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur 5. YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat 6. ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat

Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai 205 dolar Singapura dan Rp 50 juta. Adapun empat tersangka lainnya, menurut Firli, akan segera ditahan. Dia menyatakan tim penyidik akan segera melayangkan panggilan terhadap mereka dalam waktu dekat.

KPK menyebutkan bahwa kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati ini terkait dengan pengurusan kasus laporan pidana dan gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Hakim AgungKasus korupsiKPKRuang Politik
Previous Post

Lokasi Demo Dipindahkan Ke Kawasan Monas, Kapolda Metro Jaya: Bakal Disediakan Panggung dan Sound System!

Next Post

Teken Perpres Baru, Presiden Jokowi : Atur Posisi Wakil Menteri Pertanian

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Ist

Teken Perpres Baru, Presiden Jokowi : Atur Posisi Wakil Menteri Pertanian

Recommended

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

5 jam ago
Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

23 jam ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

23 jam ago
Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

2 hari ago

Popular

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

2 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

2 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election