RUANGPOLITIK.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi Formula E.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak akan menyampaikan meteri permintaan keterangan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Alasannya, saat ini dugaan tindak pidana korupsi di Formula E ini masih tahap penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Karena ini msih pada tahap penyelidikan maka terkait materi permintaan keterangan nanti tidak bisa kami sampaikan,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Berita Terkait:
Rapat Paripurna DPRD, PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Gelaran Formula E
Dipanggil KPK Jelang Lengser, Refly Harun: Langkah Sikat Anies dari Pilpres 2024
Anies Baswedan Dipanggil KPK Soal Formula E
Penuhi Panggilan KPK Terkait Formula E, Anies Bawa Map Warna Biru
Ali mengatakan KPK menghargai kehadiran Anies Baswedan di Gedung Merah Putih untuk memenuhi undangan tim penyelidik dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi.
“Hari ini, benar yang bersangkutan sudah hadir dan segera dilakukan permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK,” ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.
Berdasarkan pantauan RuPol, Anies Baswedan tiba sekira pukul 9.26 WIB, Rabu (7/9/2022). Ia tampak mengenakan pakaian warna putih dengan celana biru dongker.
Anies juga tampak memegang satu berkas dengan map warna biru yang diduga berisi keterangan terkait Formula E.
Mantan Menteri Pendidikan itu irit bicara kepada awak media saat tiba di KPK. Dia langsung masuk ke dalam gedung untuk mengisi daftar hadir.
Anies juga sempat duduk di lobi gedung KPK untuk selanjutnya naik ke lantai dua.
Sebagai informasi, penyelidikan di KPK bisa saja dihentikan bila tim penyelidik tidak menemukan unsur pidana.
Untuk Formula E, Anies Baswedan sudah dua kali dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah. Selain Anies, KPK juga telah memanggil Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi sebanyak dua kali. Ada juga Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta dari F-PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)