RUANGPOLITIK.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menilai diperlukan sebuah lembaga peradilan yang khusus menangani masalah sengketa pemilu, menjalang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Sebelumnya setiap sengketa pemilu, diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Menjelang Pemilu 2024 mendatang, Mahfud mengharapkan lembaga yang dimaksud itu sudah ada, sehingga setiap sengketa pemilu dibawa ke pengadilan tersebut.
“Kita perlulah merumuskan lembaga tersebut. Sebuah lembaga yang jelas, akuntabel dan transparan. Sebelum Pemilu 2024 mendatang sudah berdiri. Masih ada waktu sekitar 1 tahun untuk membentuknya,” ujar Mahfud kepada wartawan sesaat setelah menjadi penguji disertasi mahasiwa doktoral di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jumat (7/1/2022).
Pentingnya lembaga peradilan khusus pemilu itu, juga dirumuskan dalam disertasi yang disusun oleh Rayendra Erwin Moeslim Singajuru, yang berjudul ‘Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu: Menggagas Pembentukan Pengadilan Pemilu di Indonesia’.
“Di dalam disertasi tersebut sudah dijelaskan. Tinggal merumuskan bentuk dari lembaganya,” lanjut Mahfud.
Baca juga:
KPU Jadwalkan Pemilu 21 Februari, Menunggu Raker dengan DPR
Mengenai posisi dan bentuk lembaganya, menurut Mahfud nanti akan disesuaikan setelah masuk ke DPR.
“Apakah itu (lembaga) masuk kesini atau kesitu, atau berdiri sendiri dan lain-lainya itu, nanti tinggal dibicarakan dengan stakeholder terkait. DPR ingin seperti apa, pemerintah melalui Kemendagri ingin seperti apa, nanti dirumuskan,” terangnya.
“Apakah dalam pembentukannya diperlukan amandemen UUD, tapi amandemen pasti lama, butuh waktu lama. Mungkin hanya perlu lewat undang-undang, Nanti dirumuskan lagi,” pungkasnya. (YON)
Editor: Bejo. S
(RuPol)