RUANGPOLITIK.COM – Indonesia dalam keadaan darurat penempatan PMI ilegal setelah ditemukan pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu.
Temuan ini berbarengan dengan upaya pemerintah dalam memulangkan puluhan PMI korban perdagangan manusia dari Kamboja.
“Jika ada pelaku di Kamboja pasti juga ada jaringannya di Indonesia sehingga memang kepolisian bisa membantu memberantas sindikat yang ternyata sudah ada beberapa kali penempatan PMI nonprosedural ke Kamboja, belum lagi penempatan ke negara lain,” kata anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya, Jumat (26/8).
Politisi perempuan dari PKS ini meneruskan, pemerintah harus segera memberantas tuntas sindikat mafia penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Menuruntnya, kepolisian perlu ikut membantu pemberantasan sindikat penempatan PMI ilegal saat kasus dugaan penipuan PMI di Kamboja mencuat.
Berita Terkait:
Krisis Sri Lanka, Anggota DPR: Pastikan Perlindungan WNI
Sukamta: Segera Ungkap Temuan 149 Tahanan WNI Meninggal Dunia di Malaysia
Pimpinan DPR RI Temui Perwakilan Mahasiswa dan Buruh
Mufida, sapaan akrabnya juga meminta agar fungsi Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dibentuk lintas kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga daerah dimaksimalkan.
“Sebab, elemen di dalam Gugus Tugas TPPO sudah sangat lengkap untuk memulai tindakan mulai dari pencegahan hingga penindakan dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Adanya lintas sektor dalam penanganan TPPO ini sebenarnya sudah bagus tinggal bagaimana penguatan aksi di lapangan. Menurut Mufida, perlu gebrakan dan tindakan yang membuat jera jaringan sindikat penempatan PMI ilegal ini.
Langkah MoU antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia dan Arab Saudi yang baru saja terlaksana, sebagai salah satu langkah strategis dalam penguatan regulasi untuk mencegah penempatan PMI ilegal. Dia mengatakan, penguatan MoU antara Indonesia dengan negara penempatan adalah langkah strategis dalam perlindungan PMI.
“Selalu PR besarnya jika menyangkut regulasi adalah penegakan dan pengawasan. Tugas negara untuk melindungi warga negara Indonesia di manapun termasuk mereka yang telah memberikan manfaat bagi negara dengan menjadi PMI,” pungkasnya.
Editor: Rikky A. D
RuPol