RUANGPOLITIK.COM-Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu membongkar alasan Bharada E akhirnya berkata jujur pada penyidik, terkait kasus yang menewaskan Brigadir J.
Dalam acara bincang bersama Uya Kuya, Edwin menjelaskan kronologi akhirnya Bharada Richard Eliezer (RE) ini berkhianat pada tersangka Ferdy Sambo.
“Awalnya, Bharada E selalu konsisten menyatakan bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak sebagaimana skenario pertama yang dirancang FS,” ucapnya, dikutip RuPol dari YouTube Uya Kuya TV, Sabtu (20/8/2022).
“Dugaan saya, ada janji yang diberikan FS pada yang bersangkutan setelah peristiwa,” ulas Edwin lagi.
Edwin melanjutkan, Bharada E mendapat doktrin dari FS, sehingga memiliki keyakinan bahwa jika dirinya patuh pada skenario, banyak keuntungan yang akan didapat.
Berita Terkait:
Wakil Ketua LPSK: Kasus Ferdy Sambo Sejak Awal Janggal, Jadi Autopsi untuk Apa?
Telisik Fakta Detik-Detik Brigadir J Sebelum Ditembak, Polri: Ferdy Sambo Menyuruh…
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Merekayasa Skenario dan Rusak TKP Pembunuhan Brigadir J
Janji-janji manis yang dilontarkan FS, kata Edwin, di antaranya adalah posisi kuat FS akan mudah meloloskan Richard dari hukum pidana.
Pun ketika persidangan memutuskan kasus ‘tembak-menebak’ oleh Bharada E berlanjut ke pidana, FS meyakinkan Richard dirinya akan bebas karena ada unsur pembelaan diri.
Dengan kata lain, Edwin mengatakan Richard Eliezer yakin dirinya akan dikenakan hukum overmacht, yang tidak akan bisa dikenakan hukum pidana.
Dalam asesmen yang berlangsung berkali-kali itu, Edwin menjelaskan pihaknya terus membujuk Bharada E supaya meninggalkan doktrin tersebut dan percaya pada perlindungan LPSK.
“Saya bilang ke Richard, ‘kalau model konstruksi cerita kamu seperti ini, sulit kamu berlindung dari overmacht. Tembakan pertama sampai ketiga mungkin bisa dimaklumi, tapi tembakan 4 dan 5 nggak bisa. Orang sudah tersungkur kamu masih tembak,” ujar Edwin.
“Saya bilang ke dia, ‘cepat atau lambat kamu akan jadi tersangka, LPSK tidak bisa melindungi tersangka kecuali bila dia bukan pelaku utama’,” ulas Edwin.
Setelah diberikan gambaran detail menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC), dari mulai prosedur, perlindungan, hingga pengalaman LPSK dalam menanganinya, barulah Bharada E mau terbuka.
Edwin menambahkan, sejauh ini tidak ada ancaman nyata yang dialami Bharada E, baik dari FS maupun pihak lainnya.
Namun kekhawatiran terhadap hal itu selalu jadi prioritas LPSK, lantaran pelaku utama memiliki pengaruh yang besar.
“Jadi hal yang wajar kalau dia khawatir dengan dirinya dan keluarganya. Sebenarnya bukan soal ancamannya, tapi lebih pada keyakinan dia pada posisi FS yang kuat,” tukas Edwin.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)