RUANGPOLITIK.COM-Penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berjalan. Sampai saat ini ada 31 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan tengah menjalani pemeriksaan.
“Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah jadi 31 personel,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dari jumlah tersebut, terdapat 11 perwira yang ditempatkan di tempat khusus. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya hanya 4 orang.
“Kita juga melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” tegas Sigit.
11 orang tersebut terdiri dari perwira berpangkan Irjen 1 orang, Brigjen 2 orang, Kombes 3 orang, AKBP 3 orang, Kompol 2 orang, dan AKP 1 orang. Jumlah ini masih berpotensi bertambah.
Berita Terkait:
Pengamat: Bharada E Harus Dibebaskan jika Mengacu Pasal 51 ayat 1 KUHP
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J
Periksa 15 Hp, Komnas HAM Punya Bekal Cek KTP Kematian Brigadir J
Polri Geledah Rumah Pribadi Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)