RUANGPOLITIK.COM-Irjen Ferdy Sambo Mulai Dibuat Ketar-ketir, Setelah Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Giliran Sambo Bakal Diperiksa Polri Misteri drama kasus kamatian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sedikit demi sedikit mulai terungkap.
Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J alias Yosua Hutabarat setelah baku tembak di rumah singgah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakulan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Adapun Andi Rian menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut. “(Bharada E-red) bukan membela diri,” tukasnya.
Berita Terkait:
Kejanggalan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Ketua RT: CCTV Diganti Sama Polisi
Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kapolri: Terkait Dua Kasus Pidana
Pengacara Brigadir J Pertanyakan Keberadaan Handphone dan Pakaian Korban
Dua Laporan Polisi Terkait Tewasnya Brigadir J Ditarik oleh Bareskrim dari Polda Metro Jaya
Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
“Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan,” paparnya.
Adapun Bharada E, kata Andi Rian, disangkakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)