https://ruangpolitik.com-Hingga detik ini kasus baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E belum juga menemui titik terang. Para petinggi Polri pun disorot publik.
Mereka yang dianggap gagal mengungkap kasus kematian Brigadir J didesak untuk dinonaktifkan.
Tak terkecuali, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran pun dianggap telah gagal menuntaskan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Komite Pendukung Presisi Polri (KP3) memberikan desakan kepada Irjen Pol. Fadil Imran untuk mundur dari jabatannya.
Dikutip dari Disway.id, Ketua Komite Pendukung Presisi Polri (KP3) Ade Ardiansyah menyebut, seharusnya Fadil Imran sudah mundur karena masih belum bisa mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kapolda Metro (Fadil Imran) ini harus mundur sendiri dari jabatanya,” ucap Ade, dikutip dari dalam keterangan resminya pada Kamis (28/7/2022).
Berita Terkait:
Kejanggalan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Ketua RT: CCTV Diganti Sama Polisi
Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kapolri: Terkait Dua Kasus Pidana
Pengacara Istri Sambo Keberatan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
Ancaman Pembunuhan Diterima Brigadir J Sebelum Insiden Baku Tembak
Seharusnya, kasus yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dapat ditangani dengan segera dan cepat, apalagi ini menyangkut nama baik Polri.
“Karena gagal membuka misteri Brigadir J yang terjadi di bawah wilayah hukum Metro,” ucapnya menambahkan.
Di luar sana, masyarakat sudah menanti panjang sejak tiga pekan lalu, berharap bahwa kasus ini dapat diketahui tersangka dan motifnya.
Polri perlu berjalan di atas motonya, bersikap presisi dan jangan sampai bersikap seperti oknum yang menyamar menjadi ‘Tuhan’, dapat membenarkan prilaku yang salah.
Jika terdapat sikap seperti itu dan benar terjadi, maka anggota kepolisian sendiri justru akan menjadi korban.
“Anggota saja bisa jadi korban, bagaiaman dengan masyarakat sipil?” tuturnya.
Desakan Presiden Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berada di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyampaikan kedua kalinya agar kasus polisi tembak polisi segera dituntaskan.
Jokowi meminta Polri dapat mengungkap kasus ini dengan terbuka apa adanya atau secara transparan.
“Saya sudah tegaskan, kasus ini harus segera diselesaikan,” jelas Jokowi dengan ekspresi geram.
“Ungkap kasus ini dengan apa adanya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap polri tetap terjaga,” sambungnya.
Kesaksian Bharada E
Bharada E yang diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah lakukan pemeriksaan di Komnas HAM.
Menurut keterangan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Bharada E telah buat kesaksian perihal penembakan Brigadir J.
Diketahui Bharada E turut hadir di Komnas HAM mengenakan baju serba hitam pada 26 Juli 2022.
Menurut Anam Bharada E membuat kesaksian perihal penembakan saat dimintai keterangan di Komnas HAM.
“Sepanjang yang kami periksa, Bharada E menjelaskan banyak hal. Salah satunya adalah soal menembak,” ujar Choirul Anam di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
“Pertanyaan kami sifatnya terbuka, penjelasannya yang kita harapkan adalah deskriptif. Makanya, ini panjang sekali proses permintaan keterangannya,” ungkapnya.
Menurut Anam, Komnas HAM belum bisa membuat kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan hari ini.
Dia juga belum memberikan penjelasan apakah keterangan dari Bharada E sama dengan kronologi versi polisi.
“(Hasil pemeriksaannya) nanti akan kami munculkan di laporan akhir,” tukasnya.
Bharada E sebelumnya sempat diisukan tidak hadir, namun anggota Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam memastikan jika ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol ferdy Sambo hadir penuhi panggilan.
“Ya,” kata Anam saat ditanya awak media melalui WhatsApp, dilansir RuPol Selasa, (26/7/2022).
Bharada E tiba di Komnas HAM sekitar pukul 13.25 menggunakan kemeja hitam dan dikawal polisi.
Saat turun dari mobil, Bharada E langsung masuk ke Kantor Komnas HAM tanpa memberikan keterangan apapun.
Tak hanya Bharada E, Sejumlah aide de camp (ADC) atau ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)