RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Mohammad Rano Alfath yakin Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa membawa bos Duta Palma Group Surya Darmadi kembali ke Indonesia yang diduga berada di Singapura.
Meski masih berstatus saksi, Surya Darmadi diduga terlibat dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group.
Namun, efek lebih tiga kali pemanggilan yang bersangkutan selalu mangkir, Kejagung berencana menjemput paksa Surya Darmadi.
“Saya yakin segala cara akan dilakukan Kejaksaan Agung dalam menegakkan supremasi hukum. Selama ini, Kejaksaan Agung juga selalu berhasil mengejar buron,” kata Rano saat dihubungi media, Kamis (28/7/2022).
Berita Terkait:
Kejagung Tetapkan Satu Orang Eks Pejabat Kementerian Perdagangan Jadi Tersangka Kasus Impor Baja
Ratusan Mahasiswa Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Ekspor CPO
PKS: Kejagung Usut Keterkaitan Korupsi Minyak Goreng dengan Wacana Penundaan Pemilu
Masinton: Mafia Migor Sponsori Wacana Penundaan Pemilu, Ini Respons Kejagung
Rano mencontohkan Adelin Lis. Meski telah memburon selama 13 tahun, Kejaksaan Agung berhasil menangkap bos PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu di Singapura.
Adelin merupakan terpidana alam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Penangkapan Adelin, Rano mengingatkan, berhasil dilakukan Kejaksaan Agung meski belum ada perjanjian ekstradisi.
“Kejagung terbukti selalu berhasil mengejar buron meski tanpa perjanjian ekstradisi, seperti Adelin Lis yang juga bersembunyi di Singapura. Saya percaya, kasus bos Duta Palma Surya Darmadi bisa ditemukan titik terang secepatnya,” ungkap Rano.
Di sisi lain, Rano berharap perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bisa segera diratifikasi.
Rano menjelaskan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sudah ditandatangani Presiden pada Januari 2022. Namun, perjanjian baru mengikat setelah diratifikasi DPR, yakni Komisi I.
“Di sini prosesnya cukup panjang, karena legislator perlu mencermati masing-masing pasal untuk memastikan keuntungan dan kepentingan negara, serta memprioritaskan kedaulatan NKRI. Perjanjian ini akan melahirkan UU baru yang konsekuensinya mengikat kedua negara,” jelasnya. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)