RUANGPOLITIK.COM-Indonesia Budget Center (IBC) memandang penolakan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang laporan masyarakat terhadap Zulkifli Hasan (Zulhas) terlalu prematur.
Masyarakat melaporkan Zulhas ke Bawaslu karena dugaan melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal saat membagikan “MinyakKita” di pasar murah Teluk Betung, Bandar Lampung pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Saat itu, Zulhas diduga mengajak ibu-ibu untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri yang akan ikut Pemilu 2024.
Peneliti IBC Rahmat Lahangi mengatakan, seharusnya Bawaslu merespon positif laporan masyarakat tersebut dengan membuat kajian lebih awal dan membangun koordinasi kepada pihak-pihak terkait.
Berita Terkait:
Bantah Zulhas Promosi Anak Pakai Program Pemerintah, PAN: Dia Sebagai Ketua Partai
Jokowi Cuma Tegur Zulhas, Said Didu: Menteri Lain Juga Sibuk Kampanye
Elite Parpol Sentil Zulhas: Memalukan, Harus Disanksi
Zulhas Kampanyekan Anak saat Bagikan Minyak, PAN: Murni Kegiatan Partai
“Untuk memastikan kasus laporan tersebut seperti ada efek kejut dan membangun partisipasi masyarakat terhadap potensi politik uang,” kata Rahmat kepada RuPol, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, apabila laporan tersebut di luar kewenangan Bawaslu untuk bertindak, maka mengoordinasikan kepada lembaga kementerian terkait.
Dia menegaskan, harusnya Bawaslu lebih inisiatif dan responsif untuk menumbuhkan semangat publik mengawal hal seperti ini.
“Mengingat Bawaslu telah menjalin kerja sama dalam bentuk MoU dengan pihak lain dalam melakukan pencegahan dan pengawasan politik uang,” kata Rahmat. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)