RUANGPOLITIK.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengklarifiksi polemik pelantikan Penjabat (Pj) Sekda DKI.
Menurutnya, pelantikan itu akan dilakukan Anies Baswedan untuk mematuhi tata tertib administrasi negara.
Pelantikan Pj Sekda merupakan tindak lanjut tertib administrasi dari Nota Dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 hal permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekretaris Daerah.
Marullah Matali memang ditugaskan menjadi Amirul Haj DKI Jakarta tertanggal 16 Juni 2022 sampai 5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja.
Berita Terkait:
Anies Baswedan Dikabarkan Akan Lantik Pj Sekda DKI, Ketua DPRD: Batal!
DKI Jakarta Waspadai PMK, Anies: Jakarta Timur Penyumbang Kasus Terbanyak
Polusi DKI Jakarta Meningkat, Anies: Cabut Izin Pabrik Penghasil Polusi Berlebih
Musni Umar: Pamor Anies Baswedan Kian Meroket Usai Lengser dari Kursi Gubernur
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 2022.
Kemudian, Kepala BKD DKI Jakarta telah mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur Anies Baswedan tanggal 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD).
Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda tanggal 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022.
Kemudian, Marullah Matali mengaku kembali ke tanah air lebih awal dari jadwal yang semula pada 5 Agustus 2022.
Kemudian setelah tiba di Jakarta, langsung bekerja. Sayangnya, ia tidak berkoordinasi sehingga aktifnya dia kembali di Balai Kota bersamaan dengan pelantikan Pj Sekda.
“Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan,” katanya dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Marullah Matali mengatakan terkait dengan pelantikan itu, Pemprov Jakarta mengacu ke Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda DKI.
Berdasarkan aturan itu, Sekda yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan, maka gubernur dapat mengangkat Pj setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dia mengklaim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022.
Namun, ternyata Sekda Marullah pulang ke Jakarta lebih awal. Maka, terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.
“Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.
“Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018,” imbuhnya. (FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)