RUANGPOLITIK.COM-Pejabat Konselor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kolombo, Heru Prayitno menyatakan bahwa belum perlu mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) di Sri Lanka menyusul status darurat nasional di negara itu.
“KBRI belum memberikan imbauan khusus kepada WNI untuk meninggalkan Sri Lanka atau mengumumkan tindakan evakuasi,” ujar Heru, Rabu (13/7/2022).
Dia mengungkapkan secara umum situasi keamanan di Sri Lanka masih tergolong kondusif karena tak terdapat aktivitas yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Masyarakat tetap tertib dalam antri mendapatkan BBM dan gas,” ungkapnya.
Berita Terkait:
India Beri Bantuan Pinjaman untuk Sri Lanka Bertahan Selama Enam Bulan Mendatang
Indonesia Bisa Lebih Parah daripada Sri Lanka
Biro HAM Kemenlu Amerika Bahas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Bertemu di Singapura, Prabowo Bahas Hubungan Pertahanan Bilateral dengan Menhan AS
Menurutnya, KBRI membantu sepenuhnya WNI yang akan meninggalkan Sri Lanka untuk sementara waktu.
Heru menambahkan bahwa KBRI juga terus memantau perkembangan situasi serta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, KBRI New Delhi, dan otoritas terkait di Sri Lanka.
Sri Lanka menetapkan status darurat nasional usai Presiden Gotabaya Rajapaksa terbang ke Maladewa menggunakan pesawat militer, hari ini.
Kepergian Gotabaya karena ingin menghindari amukan massa yang memprotes soal krisis ekonomi dan menuntut dirinya mundur.
Selain itu, massa juga mengamuk di kantor Perdana Menteri Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe, an memintanya untuk mundur.
“Pergi Ranil, pergi Gota,” teriak para pedemo di Kolombo.
Menanggapi hal tersebut, KBRI mengimbau agar para WNI menjauhi kerumunan massa.
“KBRI senantiasa mengimbau agar WNI menjauhi aksi-aksi, membatasi perjalanan kecuali untuk hal-hal yang esensial, dan tidak terlibat dalam aksi,” tutur Heru lagi.
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)
 
 









