RUANGPOLITIK.COM-Rapat Paripurna yang digelar DPR kemarin memiliki beberapa agenda pembahasan, diantaranya pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.
“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI,” dikutip Kamis (30/6/2022).
Salah satu peraturan yang didorong DPR dalam RUU KIA ini adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan serta inisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.
Penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja juga menjadi perhatian. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.
Berita Terkait:
Serikat Pekerja Anggap Cuti Melahirkan 6 Bulan Langkah Maju dan Berperikemanusiaan
Peringati Hari Buruh 2022, Jokowi: Roda Perekonomian Bergulir Berkat Kerja Keras Pekerja
Bawa 18 Tuntutan, Demo Buruh May Day Fiesta Sudah Penuhi Gedung DPR/MPR
Selain May Day Fiesta di Stadion GBK, 10 Ribu Buruh Akan Kepung DPR
“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” tutur Puan.
Agenda Rapat Paripurna yakni mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap tersebut, kemudian pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR.
Puan berharap pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)