Nayunda Nabila adalah biduan dangdut yang disawer oleh SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Anggaran untuk Nayunda mencapai Rp50-100 juta.
RUANGPOLITIK.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nayunda Nabila sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nayunda Nabila adalah biduan dangdut yang disawer oleh SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Anggaran untuk Nayunda mencapai Rp50-100 juta.
“Hari ini (13/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (13/5/2024).
Ali belum membeberkan soal pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada Nayunda Nabila. Akan tetapi, diduga dia memiliki informasi penting soal perkara pencucian uang yang menjerat SYL.
Selain Nayunda Nabila, penyidik KPK juga akan periksa empat saksi lainnya. Pemeriksaan mereka dilakukan di kantor BPKP Sulawesi Selatan.
Empat saksi itu, yakni Pegawai Suita Travel; Harvey, Pegawai Maktour Travel; A. Rekni; Pemilik Suita Travel; Steven Lawton Lafian, dan Pemilik Suita Travel; Ita Tjoanda.
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Proses hukum tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terlebih dulu menjerat Syahrul Yasin Limpo.(rls)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)