Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di 36 provinsi di Indonesia dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk dua provinsi terakhir, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan. Namun, hingga pukul 11.14 WIB agenda rapat pleno tersebut belum dimulai.
KPU akan menetapkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024). Hal ini mengacu dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU menetapkan hasil pemilu maksimal 35 hari setelah penghitungan suara.
Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di 36 provinsi di Indonesia dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan KPU akan membuat keputusan mengenai penetapan hasil pemilu tingkat nasional setelah semua provinsi selesai direkap.
“Setelah semua provinsi selesai direkap, kami akan menyusun berita acara, dan kemudian membuat keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional,” tukas Ketua KPU Hasyim Asy’ari di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) malam.
Hasyim menjelaskan keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu tingkat nasional akan mencakup semua jenis pemilu, termasuk SK Pemilu DPRD kabupaten/kota di 508 kabupaten/kota, serta SK KPU 38 provinsi tentang penetapan perolehan suara untuk Pemilu di DPRD Provinsi
“Selanjutnya, tiga berita acara, yaitu berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil pilpres, hasil pileg DPR, DPD akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional,” kata Hasyim.
“Jadi, semua jenis pemilu akan dirangkum dalam satu keputusan KPU. Bagi pihak yang ingin mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi, objek sengketanya adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional,” tandasnya.(rls)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)