B. J Pasaribu menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Ia juga mengatakan bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.
RUANGPOLITIK.COM – Jurnalist Senior Bidang Politik, B. J Pasaribu menganalisa perihal masa depan Indonesia ke depannya apabila Prabowo Subianto menjadi presiden,Kaum menuturkan adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 adalah sesuatu yang tidak tepat.
B. J Pasaribu menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Ia juga mengatakan bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.
“Langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis,” terang B. J Pasaribu kepada RuangPolitik.com melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/2/2024).
B. J Pasaribu mengulas perihal dugaan kecurangan bisa melaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu karena merupakan persoalan hukum, jika penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Jika diduga ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, maka jalur yang ditetapkan melalui mekanisme adalah undang-undang bagi siapa pun yang merasa dirugikan. Ya tentu memlalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” imbuhnya.
Perlu dipahami, imbuh B. J Pasaribu, bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR. “Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata dia.
Apalagi, lanjut B. J Pasaribu, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.
“Sekali lagi ya, langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis,” tandasnya.(RVO)
Editor: Syafrizal
(RuPol)