Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Apa Itu Hak Angket? Ini Penjelasannya…

by Ruang Politik
in RuangIlmu
420 26
0
Ilustrasi Gedung DPR RI/Dok. DPR

Ilustrasi Gedung DPR RI/Dok. DPR

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain itu, juga digunakan untuk memberikan hukuman terhadap penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang disebut sebagai hak untuk melakukan pemakzulan (right to impeachment).

RUANGPOLITIK.COM – Berdasar dari  informasi yang terdapat di laman resmi DPR RI, hak angket adalah wewenang yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak yang luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Penggunaan hak angket dilakukan ketika terdapat dugaan bahwa kebijakan atau pelaksanaan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Sementara itu, berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI hak angket DPR memiliki filosofi dasar sebagai instrumen checks and balance dalam sistem demokrasi presidensial yang dianut oleh negara ini. Artinya, hak angket memiliki tujuan khusus yaitu untuk mengawasi lembaga eksekutif di bawah kepemimpinan presiden.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menjelaskan bahwa secara historis, hak angket bermula dari hak untuk melakukan investigasi (right to investigate) dan pemeriksaan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, juga digunakan untuk memberikan hukuman terhadap penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang disebut sebagai hak untuk melakukan pemakzulan (right to impeachment).

Kolase Hak Angket/Repro Ist
Kolase Hak Angket/Repro Ist

Apa Fungsi Hak Angket dalam Sistem Pemerintahan Indonesia?
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, fungsi hak angket dibagi menjadi empat poin yang terdapat dalam regulasi yang sama dengan poin-poin sebelumnya. Berikut adalah rincian fungsi hak angket:

-Menyelidiki implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
-Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah
-Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan yang mengabaikan atau tidak menjalankan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara
-Menyelidiki pejabat yang tidak menjalankan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah

Dampak yang mungkin timbul melibatkan pemecatan anggota pemerintahan yang terbukti bersalah atau pemberian sanksi hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.

Ilustrasi Hak Angket/Repro Ist
Ilustrasi Hak Angket/Repro Ist

Bagaimana Mekanisme Pengajuan Hak Angket?
Pengajuan hak angket tidak dapat dilakukan secara instan dan melibatkan serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh anggota legislatif. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mengajukan hak angket:

Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi:
– Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen.
– Dukungan tersebut harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.

Penyampaian Permohonan secara Rinci:
– Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki.
– Alasan-alasannya juga harus dijelaskan secara rinci.
Daftar Nama dan Tanda Tangan:
– Permohonan harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.

Ilustrasi Anggota DPR RI Bersidang/Ist
Ilustrasi Anggota DPR RI Bersidang/Ist

Pertimbangan di Sidang Paripurna:
– Permohonan hak angket kemudian akan dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.
Panggilan Saksi:
– Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.
Selain hak angket, DPR juga memiliki dua hak istimewa lainnya:

-Hak Interpelasi:
Hak ini memungkinkan DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
-Hak Menyatakan Pendapat:
DPR memiliki hak untuk menyatakan pendapat mengenai berbagai hal, termasuk kebijakan pemerintah, peristiwa luar biasa di dalam maupun di luar negeri, tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Penggunaan hak-hak istimewa ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah dan pelaksanaan kebijakan publik, bertujuan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Demikianlah pembahasan mengenai apa itu hak angket, fungsi dan mekanisme pengajuannya. Semoga informasinya bermanfaat!(BJP)

Berbagai Sumber

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIHak Angket
Previous Post

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Next Post

Pengamat: Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat Sasaran

Ruang Politik

Next Post
Jurnalist Senior Bidang Politik, B. J Pasaribu/Dok Pribadi

Pengamat: Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat Sasaran

Recommended

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

4 hari ago
Wawako Payakumbuh Sambut 58 Anak Khatam Al-Quran Mushalla Pincuran Sabil

Wawako Payakumbuh Sambut 58 Anak Khatam Al-Quran Mushalla Pincuran Sabil

6 hari ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

3 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election