Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU: Terima Surat PDIP soal Audit Forensik Sirekap dari Messenger

by Ruang Politik
in Nasional
434 8
0
Logo KPU/Ilustrasi

Logo KPU/Ilustrasi

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Idham mengatakan, Sirekap adalah sarana publikasi foto formulir Model C. Hasil dari TPS oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

RUANGPOLITIK.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengaku telah menerima surat desakan PDIP melalui aplikasi Messenger dalam bentuk soft copy. Surat PDIP itu sendiri tersebar di grup awak media.

PDIP meragukan akurasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), alat bantu perhitungan suara Pemilu milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

PDIP mendesak agar mengaudit forensik demi mencegah kecurangan Pemilu 2024. Desakan audit forensik itu dilayangkan PDIP kepada KPU yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Rabu (21/2/2024).

“Semalam melalui messenger kami menerima surat tersebut dalam bentuk soft copy dengan format PDF yang dikirim oleh narahubung PDI Perjuangan,” kata Idham kepada awak media.

Idham mengatakan, Sirekap adalah sarana publikasi foto formulir Model C. Hasil dari TPS oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

KPPS dalam menulis formulir tersebut disaksikan oleh para saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau terdaftar.

“Dilihat secara langsung oleh masyarakat dan bahkan diliput oleh jurnalis media,” ucap Idham.

Menurut Idham, sebagaimana diatur dalam peraturan teknis, setiap saksi dan pengawas TPS wajib menerima salinan formulir model C. Hasil tersebut yang diberikan oleh KPPS. Lalu, kata dia, data publikasi Sirekap di website Pemilu2024.kpu.go.id itu bersumber dari hasil pembacaan foto formulir Model C.

Hasil yang setiap saksi dan pengawas TPS juga memiliki salinan dokumen yang sama. “Jika para saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS serta bahkan publik menemukan kejanggalan terhadap data publikasi Sirekap, maka hal tersebut dapat segera diperbaiki oleh operator Sirekap KPU Kab/Kota ataupun pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tutur Idham Holik.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meminta KPU mengaudit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasto juga meminta agar hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut Hasto, PDIP secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno. Hasto mengatakan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda.

Menurut Hasto, karena itu penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan. KPU, kata Hasto, tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa atau kondisi darurat.

Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu, ujar Hasto, harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.(BJP)

Tags: KPUPDIPServer KPUSirekap
Previous Post

Presiden Jokowi Kunjungi Tiga Daerah di Sulawesi Selatan

Next Post

Jokowi Buka Peluang Lakukan Reshuffle Menteri

Ruang Politik

Next Post
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kiri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) memberikan keterangan pers usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024)./Antara

Jokowi Buka Peluang Lakukan Reshuffle Menteri

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election