• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
21 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Terlapor Ini Merasa Tidak Diuntungkan Dengan Terbitnya SP3 dari Bareskrim Polri saat Sidang Praperadilan

by Ruang Politik
in Kilas Update
422 27
0
Suasana Persidangan/Ist

Suasana Persidangan/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim persidangan Imelda Herawati Dewi Prihatin menanyakan kepada Afandi sebagai saksi dari pemohon apakah mengetahui posisinya sebagai terlapor dalam perkara di Bareskrim tersebut.

RUANGPOLITIK.COM – Hakim persidangan Imelda Herawati Dewi Prihatin menanyakan kepada Afandi sebagai saksi dari pemohon apakah mengetahui posisinya sebagai terlapor dalam perkara di Bareskrim

Dalam sidang Praperadilan Nomor Perkara  1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Kamis (15/2/2024) terdapat hal yang unik. Pasalnya, Afandi Surakusuma sebagai terlapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/33/III/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI tertanggal 28 Maret 2023 merasa tidak diuntungkan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/80.4b/XII/ RES.1.11./2023/Dittipidum tertanggal 22 Desember 2023.

RelatedPosts

Musibah Kebakaran kembali Menguji Masyarakat Payakumbuh

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Sebanyak 49 Warga PPKS Menerima Dana Atensi Kementerian Sosial Melalui Sentra Abiseka Pekanbaru

Hakim persidangan Imelda Herawati Dewi Prihatin menanyakan kepada Afandi sebagai saksi dari pemohon apakah mengetahui posisinya sebagai terlapor dalam perkara di Bareskrim tersebut.

“Saudara pada proses penyelidikan apakah saudara tau posisi saudara sebagai terlapor,” tanya Hakim kepada Saksi.

“Tau, kan saya menerima surat panggilan,” jawab Saksi Afandi.

Hakim juga menegaskan kepada Afandi soal terbitnya SP3 setelah gelar perkara tersebut dilakukan oleh para pihak. “Apakah saksi tahu dari gelar perkara tadi setelah itu terbit yang namanya SP3,” tanya Hakim Imelda.

“Saya tahu karena saya menerima surat SP3 tanggal 29 Desember 2023 ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi,” jawab Afandi.

Kemudian Hakim mempertanyakan secara jelas kepada Afandi, apakah dirinya tidak merasa diuntungkan dengan terbitnya SP3, dan sudah diberitahu perkara ini dihentikan karena bukan tindak pidana. “Memang tidak ditujukan kepada saksi tapi diberi tahu, apakah saksi tidak diuntungkan dengan adanya itu (SP3),” tanya Hakim kepada Afandi.

“Saya tidak merasa diuntungkan, karena saya tidak melihat isinya dan membaca saya bisa apa yang dimaksud,” jawab Afandi kepada Hakim.

Mendengar jawaban dari Afandi, Hakim merasa bingung karena Afandi sebagai terlapor masih ingin melanjutkan perkara yang sudah dihentikan.
“Ketika perkara SP3 tapi terlapor dan diuntungkan tapi saksi masih punya ganjalan,” kata Hakim Imelda.

Merespon hal tersebut, Afandi merasa benar dan tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh pelapor selama dirinya menjalankan tugas sebagai direktur PT KSM dan BKUM.

“Saya terlapor bener dong tidak pernah melakukan, itu logika berpikirnya,” kata Afandi.

Untuk menjawab kebingungan yang masih ada, Hakim memberikan ilustrasi kepada Afandi seandainya perkara tersebut kembali dibuka dan berjalan di Bareskrim Polri, maka Afandi akan kembali jadi terlapor.

“Saya agak bingung, kalau seandainya perkara dibuka dan jadi terlapor,” tanya Hakim kepada Afandi.

Afandi secara tegas menjawab pertanyaan dari Hakim tidak mempermasalahkan hal tersebut, pasalnya ada persoalan yang akan terus dia bela.

“Saya akan bela terus,” jawab Afandi singkat.

Keanehan lainnya yang melibatkan Afandi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/33/III/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI, yakni dengan adanya surat kuasa padahal dirinya tidak merasa membuat kuasa kepada Dedi Setiadi atau dari Kantor Hukum RaSul & Co.

Keanehan tersebut diungkapkan Dimas Triambodo sebagai saksi dalam sidang Praperadilan. Ia menyebut, dalam gelar perkara di Bareskrim terjadi karena adanya aduan dari Afandi melalui kuasa kepada Dedi Setiadi.

“Oktober saya diundang gelar perkara khusus oleh Wassidik tanggal 31, Undangannya 9 Oktober, saya tambahkan yang Dumas kuasa oleh pemohon itu adalah Pak Afandi kepada Dedi Setiadi atau Kantor Hukum RaSul & Co yang dipermasalahkan oleh Pak Afandi.

Menanggapi hal tersebut, Afandi secara tegas tidak mengakui memberikan kuasa kepada Dedi tapi tetap datang dalam gelar perkara di Bareskrim pada 9 Oktober 2023 lalu.

“Saya namanya saudara Dedi saya tidak tahu, apalagi ini disebut surat kuasa hukum tadi, saya tidak pernah memberikan apa-apa dan saya kaget ini apa karena jelas ini tertulis dari Dedi selaku kuasa hukum,” jelas Dedi.

Saat menjalani gelar perkara, Afandi akhirnya mengetahui kenapa dirinya mendapatkan undangan gelar perkara tersebut, karena terjadi kesalahan teknis secara redaksional dari Bareskrim.

“Saya tanyakan pada gelar perkara khusus. Saya menerima ini sementara saya tidak tahu Dedi ini siapa, saat gelar perkara ini disebut kesalahan dari yang mengirim kesalahan redaksional. Sebetulnya itu jawaban tidak memuaskan,” kata Afandi.

Merasa disinggung dalam persidangan, Kantor Hukum RaSul & Co merasa dirugikan dari kesaksian yang diberikan Afandi dan Dimas dalam sidang Praperadilan.

“Kesaksian dari Dimas sebagai saksi fakta di gelar perkara sekaligus pengacara pelapor telah mengetahui kesaksian dari Afandi dalam gelar perkara tersebut telah menunjuk Dedi dari Kantor Rosul & Co, pernyataan tersebut juga langsung dibantah oleh Dedi dan menyatakan bahwa dirinya menerima surat kuasa dari Jamin selaku Direktur PT BKUM dan Leo Sigers selaku Direktur PT KSM. Perihal kesalahan redaksional juga sudah diklarifikasi oleh pimpinan sidang bahwa hal tersebut ada kesalahan pengetikan dari penyidik,” Kata Perwakilan Kantor Hukum RaSul & Co.

Selanjutnya, Kantor Hukum RaSul & Co akan mempelajari lebih lanjut dari keterangan saksi Dimas Triambodo yang diungkapkan dalam sidang Praperadilan.

“Kami akan mempelajari dan mempertimbangkan melaporkan yang bersangkutan dengan pasal memberi keterangan palsu di muka sidang,” ujarnya.(rls)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bareskrim PolriBKUMPersidangan PT KSMPN Selatan
Previous Post

Timnas AMIN Imbau Relawan dan Saksi Kumpulkan Bukti

Next Post

CSIIS: Ali Masykur Musa konsolidasi PKB, Muhaimin Meratapi

Ruang Politik

Next Post
Dr M Sholeh Basyari yang juga Direktur Ekskutif CSIIS (Center for Strategic on Islamic and International Studies)/Ist

CSIIS: Ali Masykur Musa konsolidasi PKB, Muhaimin Meratapi

Recommended

Musibah Kebakaran kembali Menguji Masyarakat Payakumbuh

Musibah Kebakaran kembali Menguji Masyarakat Payakumbuh

7 jam ago
Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

8 jam ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

1 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
Penyalahgunaan Narkoba/Ilustrasi

Terlibat Narkoba, Pegawai Penjara di Riau Dipecat

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive