• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
04 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Terlapor Ini Merasa Tidak Diuntungkan Dengan Terbitnya SP3 dari Bareskrim Polri saat Sidang Praperadilan

by Ruang Politik
in Kilas Update
416 27
0
Suasana Persidangan/Ist

Suasana Persidangan/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim persidangan Imelda Herawati Dewi Prihatin menanyakan kepada Afandi sebagai saksi dari pemohon apakah mengetahui posisinya sebagai terlapor dalam perkara di Bareskrim tersebut.

RUANGPOLITIK.COM – Hakim persidangan Imelda Herawati Dewi Prihatin menanyakan kepada Afandi sebagai saksi dari pemohon apakah mengetahui posisinya sebagai terlapor dalam perkara di Bareskrim

Dalam sidang Praperadilan Nomor Perkara  1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Kamis (15/2/2024) terdapat hal yang unik. Pasalnya, Afandi Surakusuma sebagai terlapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/33/III/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI tertanggal 28 Maret 2023 merasa tidak diuntungkan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/80.4b/XII/ RES.1.11./2023/Dittipidum tertanggal 22 Desember 2023.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Perkuat Pembangunan Karakter Usia Dini

Pemko Payakumbuh Usulkan Perda Nomor 2 Tahun 2020

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila

Hakim persidangan Imelda Herawati Dewi Prihatin menanyakan kepada Afandi sebagai saksi dari pemohon apakah mengetahui posisinya sebagai terlapor dalam perkara di Bareskrim tersebut.

“Saudara pada proses penyelidikan apakah saudara tau posisi saudara sebagai terlapor,” tanya Hakim kepada Saksi.

“Tau, kan saya menerima surat panggilan,” jawab Saksi Afandi.

Hakim juga menegaskan kepada Afandi soal terbitnya SP3 setelah gelar perkara tersebut dilakukan oleh para pihak. “Apakah saksi tahu dari gelar perkara tadi setelah itu terbit yang namanya SP3,” tanya Hakim Imelda.

“Saya tahu karena saya menerima surat SP3 tanggal 29 Desember 2023 ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi,” jawab Afandi.

Kemudian Hakim mempertanyakan secara jelas kepada Afandi, apakah dirinya tidak merasa diuntungkan dengan terbitnya SP3, dan sudah diberitahu perkara ini dihentikan karena bukan tindak pidana. “Memang tidak ditujukan kepada saksi tapi diberi tahu, apakah saksi tidak diuntungkan dengan adanya itu (SP3),” tanya Hakim kepada Afandi.

“Saya tidak merasa diuntungkan, karena saya tidak melihat isinya dan membaca saya bisa apa yang dimaksud,” jawab Afandi kepada Hakim.

Mendengar jawaban dari Afandi, Hakim merasa bingung karena Afandi sebagai terlapor masih ingin melanjutkan perkara yang sudah dihentikan.
“Ketika perkara SP3 tapi terlapor dan diuntungkan tapi saksi masih punya ganjalan,” kata Hakim Imelda.

Merespon hal tersebut, Afandi merasa benar dan tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh pelapor selama dirinya menjalankan tugas sebagai direktur PT KSM dan BKUM.

“Saya terlapor bener dong tidak pernah melakukan, itu logika berpikirnya,” kata Afandi.

Untuk menjawab kebingungan yang masih ada, Hakim memberikan ilustrasi kepada Afandi seandainya perkara tersebut kembali dibuka dan berjalan di Bareskrim Polri, maka Afandi akan kembali jadi terlapor.

“Saya agak bingung, kalau seandainya perkara dibuka dan jadi terlapor,” tanya Hakim kepada Afandi.

Afandi secara tegas menjawab pertanyaan dari Hakim tidak mempermasalahkan hal tersebut, pasalnya ada persoalan yang akan terus dia bela.

“Saya akan bela terus,” jawab Afandi singkat.

Keanehan lainnya yang melibatkan Afandi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/33/III/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI, yakni dengan adanya surat kuasa padahal dirinya tidak merasa membuat kuasa kepada Dedi Setiadi atau dari Kantor Hukum RaSul & Co.

Keanehan tersebut diungkapkan Dimas Triambodo sebagai saksi dalam sidang Praperadilan. Ia menyebut, dalam gelar perkara di Bareskrim terjadi karena adanya aduan dari Afandi melalui kuasa kepada Dedi Setiadi.

“Oktober saya diundang gelar perkara khusus oleh Wassidik tanggal 31, Undangannya 9 Oktober, saya tambahkan yang Dumas kuasa oleh pemohon itu adalah Pak Afandi kepada Dedi Setiadi atau Kantor Hukum RaSul & Co yang dipermasalahkan oleh Pak Afandi.

Menanggapi hal tersebut, Afandi secara tegas tidak mengakui memberikan kuasa kepada Dedi tapi tetap datang dalam gelar perkara di Bareskrim pada 9 Oktober 2023 lalu.

“Saya namanya saudara Dedi saya tidak tahu, apalagi ini disebut surat kuasa hukum tadi, saya tidak pernah memberikan apa-apa dan saya kaget ini apa karena jelas ini tertulis dari Dedi selaku kuasa hukum,” jelas Dedi.

Saat menjalani gelar perkara, Afandi akhirnya mengetahui kenapa dirinya mendapatkan undangan gelar perkara tersebut, karena terjadi kesalahan teknis secara redaksional dari Bareskrim.

“Saya tanyakan pada gelar perkara khusus. Saya menerima ini sementara saya tidak tahu Dedi ini siapa, saat gelar perkara ini disebut kesalahan dari yang mengirim kesalahan redaksional. Sebetulnya itu jawaban tidak memuaskan,” kata Afandi.

Merasa disinggung dalam persidangan, Kantor Hukum RaSul & Co merasa dirugikan dari kesaksian yang diberikan Afandi dan Dimas dalam sidang Praperadilan.

“Kesaksian dari Dimas sebagai saksi fakta di gelar perkara sekaligus pengacara pelapor telah mengetahui kesaksian dari Afandi dalam gelar perkara tersebut telah menunjuk Dedi dari Kantor Rosul & Co, pernyataan tersebut juga langsung dibantah oleh Dedi dan menyatakan bahwa dirinya menerima surat kuasa dari Jamin selaku Direktur PT BKUM dan Leo Sigers selaku Direktur PT KSM. Perihal kesalahan redaksional juga sudah diklarifikasi oleh pimpinan sidang bahwa hal tersebut ada kesalahan pengetikan dari penyidik,” Kata Perwakilan Kantor Hukum RaSul & Co.

Selanjutnya, Kantor Hukum RaSul & Co akan mempelajari lebih lanjut dari keterangan saksi Dimas Triambodo yang diungkapkan dalam sidang Praperadilan.

“Kami akan mempelajari dan mempertimbangkan melaporkan yang bersangkutan dengan pasal memberi keterangan palsu di muka sidang,” ujarnya.(rls)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bareskrim PolriBKUMPersidangan PT KSMPN Selatan
Previous Post

Timnas AMIN Imbau Relawan dan Saksi Kumpulkan Bukti

Next Post

CSIIS: Ali Masykur Musa konsolidasi PKB, Muhaimin Meratapi

Ruang Politik

Next Post
Dr M Sholeh Basyari yang juga Direktur Ekskutif CSIIS (Center for Strategic on Islamic and International Studies)/Ist

CSIIS: Ali Masykur Musa konsolidasi PKB, Muhaimin Meratapi

Recommended

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

10 jam ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Pembangunan Karakter Usia Dini

Pemko Payakumbuh Perkuat Pembangunan Karakter Usia Dini

21 jam ago

Trending

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

3 hari ago
Kasus Bullying Berulang di ICBS, DPR: Dinas Pendidikan Perlu Lakukan Pengawasan

Kasus Bullying Berulang di ICBS, DPR: Dinas Pendidikan Perlu Lakukan Pengawasan

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive