• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
13 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Viral! Beredar Hasil Exit Poll Coblos Luar Negeri, Begini Respons KPU…

by Ruang Politik
in Nasional
434 13
0
Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari/Ist

Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hasyim membeberkan dasar hukum pengumuman exit poll dilakukan pasca-pemungutan suara dalam negeri selesai adalah Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

RUANGPOLITIK.COM – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan perihal beredarnya hasil exit poll pemungutan suara di luar negeri yang ramai belakangan ini.

Hasyim menegaskan, hasil hitung suara, termasuk exit poll hanya boleh dirilis setelah pemungutan suara dalam negeri telah selesai.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Pengumuman hasil hitung suara baik quick count atau exit poll hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (Indonesia bagian barat atau WIB) telah selesai,” ujar Hasyim kepada wartawan, kemarin.

Hasyim membeberkan dasar hukum pengumuman exit poll dilakukan pasca-pemungutan suara dalam negeri selesai adalah Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 449 menyatakan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pemilu.

Berikut ini bunyi Pasal 449 UU Pemilu:
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang;

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara;

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana pemilu.

Diketahui, beredar hasil penghitungan cepat exit poll pemungutan suara di beberapa negara dengan hasil yang dominan dimenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Namun, tidak disebutkan nama lembaga yang melakukan penghitungan suara cepat exit poll.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPemilu 2024
Previous Post

Israel Serang Kota Rafah, 37 Warga Palestina Tewas

Next Post

PT BKUM Bantah Semua Tudingan PT MMI yang Merugikannya

Ruang Politik

Next Post
Kuasa Hukum PT MMI Yacob Rihwanto/Ist

PT BKUM Bantah Semua Tudingan PT MMI yang Merugikannya

Recommended

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

1 hari ago
Ratusan Guru Se Kota Payakumbuh Hadiri Tablig Akbar di Masjid Istiqomah

Ratusan Guru Se Kota Payakumbuh Hadiri Tablig Akbar di Masjid Istiqomah

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

6 hari ago

Popular

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

4 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

4 minggu ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive