• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
27 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Bawaslu Sebut Fahira Idris Diduga Gunakan Kapal Dishub untuk Kampanye

by Ruang Politik
in RuangPemilu
442 9
0
Anggota DPD RI Fahira Idris/Ist

Anggota DPD RI Fahira Idris/Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dia menjelaskan walaupun petahana, Fahira bahkan tak diperkenankan menggunakan mobil dinasnya sendiri untuk berkampanye.

RUANGPOLITIK.COM – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, menuturkan, Fahira diduga menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI saat berkampanye di Kepulauan Seribu.

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menduga anggota DPD RI, Fahira Idris, menggunakan fasilitas pemerintah untuk berkampanye di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Fahira diketahui mencalonkan kembali sebagai DPD RI dari Dki Jakarta dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Dalam penelusuran di Kepulauan Seribu, itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, memakai fasilitas pemerintah [berupa] kapal. Itu sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kepulauan Seribu,” ujarnya kepada awak media, Senin (5/2/2024).

“Kapalnya milik Dishub DKI,” terangnya. Benny menjelaskan, perihal penggunaan kapal milik Dishub DKI tidak diperbolehkan bagi calon legislatif yang berkampanye.

Dia menjelaskan walaupun petahana, Fahira bahkan tak diperkenankan menggunakan mobil dinasnya sendiri untuk berkampanye.

Sementara itu, Fahira diperbolehkan menggunakan aset pemerintah saat bertugas. Di satu sisi, Bawaslu DKI tengah menelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Pakai fasilitas pemerintah itu tidak boleh.

“Kami telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana. Tapi, yang jelas untuk aktivitas kampanye, itu kan tidak boleh,” papar Benny.

“Ibaratnya meskipun calon ini [Fahira] petahana punya mobil dinas pun tidak boleh [dipakai berkampanye]. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh,” lanjut Benny.

Benny menuturkan, Fahira diduga menggunakan fasilitas negara itu saat berkampanye di Kepulauan Seribu pada pekan kemarin. Bawaslu DKI turut menyelidiki apakah ada aparatur sipil negara (ASN) yang membantu Fahira saat berkampanye.

“Kalau misalnya ada pelanggaran pemilu, misal netralitas dari ASN, tentu kami akan rekomendasikan [sanksi]. Tentu ini belum sampai sana, masih didalami. Penelusuran dan kajian di Bawaslu Kepulauan Seribu,” tukas Benny.

Fahira membantah dirinya menggunakan fasilitas negara saat mengunjungi Kepulauan Seribu. Dia mengakui mengunjungi Kepulauan Seribu pada 30 Januari 2024. Namun, kunjungan itu dalam kapasitas Fahira sebagai anggota DPD RI.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Anggota DPD RIBawasluDishub DKI JakartaKampanye
Previous Post

Relawan GIM Gelar Nobar Capres, Rifky How: Semakin Cinta ke Prabowo

Next Post

Projo Yakin Prabowo Lebih Unggul di Debat, Sudah Jelas Satu Putaran

Ruang Politik

Next Post
Ketua umum Projo Budi Arie Setiadi/Ist

Projo Yakin Prabowo Lebih Unggul di Debat, Sudah Jelas Satu Putaran

Recommended

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan 1 M Ke Kabupaten Agam

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan 1 M Ke Kabupaten Agam

18 jam ago
BKMT Payakumbuh Gelar Seminar Ketahanan Keluarga dan Penyelenggaraan Jenazah

BKMT Payakumbuh Gelar Seminar Ketahanan Keluarga dan Penyelenggaraan Jenazah

18 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Presiden Jokowi & Prabowo Subianto/Repro Ist

Hubungan Jokowi-Prabowo Diisukan Retak

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive