Dia menjelaskan walaupun petahana, Fahira bahkan tak diperkenankan menggunakan mobil dinasnya sendiri untuk berkampanye.
RUANGPOLITIK.COM – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, menuturkan, Fahira diduga menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI saat berkampanye di Kepulauan Seribu.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menduga anggota DPD RI, Fahira Idris, menggunakan fasilitas pemerintah untuk berkampanye di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Fahira diketahui mencalonkan kembali sebagai DPD RI dari Dki Jakarta dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Dalam penelusuran di Kepulauan Seribu, itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, memakai fasilitas pemerintah [berupa] kapal. Itu sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kepulauan Seribu,” ujarnya kepada awak media, Senin (5/2/2024).
“Kapalnya milik Dishub DKI,” terangnya. Benny menjelaskan, perihal penggunaan kapal milik Dishub DKI tidak diperbolehkan bagi calon legislatif yang berkampanye.
Dia menjelaskan walaupun petahana, Fahira bahkan tak diperkenankan menggunakan mobil dinasnya sendiri untuk berkampanye.
Sementara itu, Fahira diperbolehkan menggunakan aset pemerintah saat bertugas. Di satu sisi, Bawaslu DKI tengah menelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Pakai fasilitas pemerintah itu tidak boleh.
“Kami telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana. Tapi, yang jelas untuk aktivitas kampanye, itu kan tidak boleh,” papar Benny.
“Ibaratnya meskipun calon ini [Fahira] petahana punya mobil dinas pun tidak boleh [dipakai berkampanye]. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh,” lanjut Benny.
Benny menuturkan, Fahira diduga menggunakan fasilitas negara itu saat berkampanye di Kepulauan Seribu pada pekan kemarin. Bawaslu DKI turut menyelidiki apakah ada aparatur sipil negara (ASN) yang membantu Fahira saat berkampanye.
“Kalau misalnya ada pelanggaran pemilu, misal netralitas dari ASN, tentu kami akan rekomendasikan [sanksi]. Tentu ini belum sampai sana, masih didalami. Penelusuran dan kajian di Bawaslu Kepulauan Seribu,” tukas Benny.
Fahira membantah dirinya menggunakan fasilitas negara saat mengunjungi Kepulauan Seribu. Dia mengakui mengunjungi Kepulauan Seribu pada 30 Januari 2024. Namun, kunjungan itu dalam kapasitas Fahira sebagai anggota DPD RI.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)