Meskipun demikian, PT dan AKDS akan tetap ditahan masing-masing selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK hingga 14 Februari 2024.
RUANGPOLITIK.COM – Pelimpahan ini dilakukan setelah tim jaksa KPK menyatakan bahwa tim penyidik telah memenuhi semua unsur pasal, baik dari sisi materiil maupun formil.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sukses melimpahkand camicie outlet pigiama sanitario estivo sport expander custom soccer shirts adidas zx flux adv asym white westie nyaklánc helly hansen c48 werkbroek hh mellény női adidas chuteiras futsal new balance the original 608 eurex brax jeans nike goalkeeper gloves purple bikses mazulim hh mellény női sport expander an berkas perkara yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PT), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), ke tim jaksa KPK. Dengan demikian, kasus ini segera akan disidangkan. berita terkini
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka PT dan AKDS pada tim jaksa KPK,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Meskipun demikian, PT dan AKDS akan tetap ditahan masing-masing selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK hingga 14 Februari 2024.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera disiapkan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” tambah Ali.
Pada 16 November 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Puji Triasmoro (PT), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.
Kasus ini berawal dari tindakan korupsi terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso, yang melibatkan perusahaan milik Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Keempat tersangka, termasuk PT dan AKDS, dilimpahkan ke tim jaksa KPK untuk penanganan lebih lanjut.
Penyelidikan KPK menemukan bahwa AKDS melaporkan permintaan penghentian penyelidikan dari YSS dan AIW kepada PT. PT kemudian memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW, termasuk penyerahan sejumlah uang.
Operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Juni 2023 berhasil mengamankan Rp225 juta sebagai bukti transaksi suap.
YSS dan AIW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi, sementara PT dan AKDS, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)