Harjono menjelaskan, pihaknya tidak menemukan adanya aliran uang kepada pimpinan KPK tersebut.
RUANGPOLITIK.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan mendapat bukti soal dugaan komunikasi antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Kasdi diketahui kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Hal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK, Harjono ketika ditanya soal aduan yang diterima pihaknya atas dugaan pelanggaran etik oleh dua pimpinan KPK, Alexander Marwata serta Nurul Ghufron. Diduga juga, ada komunikasi antara Ghufron dengan Kasdi.
“Ada (bukti percakapan di HP Kasdi), sudah (dikantongi),” unkap Harjono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Harjono menjelaskan, pihaknya tidak menemukan adanya aliran uang kepada pimpinan KPK tersebut.
Namun demikian, ia menyebut komunikasi antara Kasdi dengan Alex diduga soal pengadaan pupuk di Klaten, hanya saja tak terlaksana.
“Pernah tetapi enggak terlaksana. Karena dia kan punya program apa gitu di pertanian terus tolong deh Klaten itu dikasih untuk program itu,” jelas Harjono.
Di lain sisi, Harjono mengaku masih belum mengetahui detail waktu kapan terjadinya komunikasi tersebut. Hanya saja, menurutnya komunikasi itu terjadi sebelum Kasdi diproses hukum.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)