Ali menyatakan keyakinannya bahwa Dewas telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai KPK yang terlibat dalam skandal pungli di rutan secara profesional.
RUANGPOLITIK.COM – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menginformasikan perkembangan terkini mengenai kasus pungutan liar di Rutan KPK, yang akan segera dibawa ke sidang etik
Dewas)KPK akan segera menyelenggarakan sidang etik untuk 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan. KPK menyatakan komitmennya untuk menghormati proses yang sedang berlangsung di Dewas.
“Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK,” Tukas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Ali menyatakan keyakinannya bahwa Dewas telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai KPK yang terlibat dalam skandal pungli di rutan secara profesional. Menurut Ali, keputusan Dewas akan menjadi pedoman bagi KPK dalam menangani kasus korupsi terkait skandal pungli di rutan.
“Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya,” terang Ali.
“Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK,” sambungnya.
“Pungli sudah mau sidang,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Albertina juga menyampaikan keterlibatan anggota KPK dalam permasalahan tersebut, dengan menyebutkan bahwa 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait kasus pungutan liar di Rutan KPK.
“93 orang yang akan naik sidang etik,” tukasnya.
Dewas KPK menyatakan bahwa sidang etik untuk 93 pegawai tersebut akan diselenggarakan dalam bulan ini. Dewas KPK juga mengalihkan penanganan aspek pidana dari kasus pungli tersebut kepada lembaga penegak hukum lain.
“Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya,” tandasnya. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)