Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilu 2024, Pindah Tempat Coblos? Begini Cara dan Syaratnya…

by Ruang Politik
in Nasional
450 5
0
Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemilihan umum (pemilu) 2024, termasuk pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memungkinkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemilihan umum (pemilu) 2024, termasuk pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

RelatedPosts

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Dalam menghadapi hajatan pemilu tersebut, masyarakat yang berada di luar daerah atau tempat asal dapat tetap mencoblos dengan mengajukan pindah tempat memilih sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Syarat dan tata cara pindah tempat memilih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Proses pindah tempat memilih harus dilakukan paling lambat hingga H-7 atau pada rentang waktu 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

Pemohon harus datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti alasan pindah, seperti surat tugas untuk tugas di luar kota.

Kemudian KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), lalu Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.

Berikut syarat pindah TPS:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam

9. Bekerja di luar domisilinya

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang telah pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih sesuai dengan jenis pemilihan yang berlaku, dengan batas waktu pelaporan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.(BJO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPemilu 2024
Previous Post

Soal Anies Kritik Presiden terkait Ulasan Debat Capres, Ini Kata Jokowi…

Next Post

Perkuat Generasi Muda, DPP JARGON Bersama DPD Banyuwangi Kawal Giat Cawapres Gibran

Ruang Politik

Next Post
Perkuat Generasi Muda, DPP JARGON Bersama DPD Banyuwangi Kawal Giat Cawapres Gibran

Perkuat Generasi Muda, DPP JARGON Bersama DPD Banyuwangi Kawal Giat Cawapres Gibran

Recommended

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50  Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

DPC PPP Payakumbuh Sambangi Balai Wartawan Luak 50 Untuk Berikan Bantuan Buat Pedagang Terdampak Pasca Kebakaran

16 jam ago
Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

1 hari ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

4 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

4 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

4 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

4 hari ago
ASN Payakumbuh Galang Dana  Percepatan Lapak Pedagang

ASN Payakumbuh Galang Dana Percepatan Lapak Pedagang

6 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election