Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilu 2024, Pindah Tempat Coblos? Begini Cara dan Syaratnya…

by Ruang Politik
in Nasional
450 5
0
Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemilihan umum (pemilu) 2024, termasuk pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memungkinkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemilihan umum (pemilu) 2024, termasuk pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

RelatedPosts

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Dalam menghadapi hajatan pemilu tersebut, masyarakat yang berada di luar daerah atau tempat asal dapat tetap mencoblos dengan mengajukan pindah tempat memilih sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Syarat dan tata cara pindah tempat memilih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Proses pindah tempat memilih harus dilakukan paling lambat hingga H-7 atau pada rentang waktu 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

Pemohon harus datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti alasan pindah, seperti surat tugas untuk tugas di luar kota.

Kemudian KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), lalu Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.

Berikut syarat pindah TPS:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam

9. Bekerja di luar domisilinya

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang telah pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih sesuai dengan jenis pemilihan yang berlaku, dengan batas waktu pelaporan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.(BJO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPemilu 2024
Previous Post

Soal Anies Kritik Presiden terkait Ulasan Debat Capres, Ini Kata Jokowi…

Next Post

Perkuat Generasi Muda, DPP JARGON Bersama DPD Banyuwangi Kawal Giat Cawapres Gibran

Ruang Politik

Next Post
Perkuat Generasi Muda, DPP JARGON Bersama DPD Banyuwangi Kawal Giat Cawapres Gibran

Perkuat Generasi Muda, DPP JARGON Bersama DPD Banyuwangi Kawal Giat Cawapres Gibran

Recommended

Abinsya Akbar Ramadhan Siswa SMA Negeri 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional Pada Ujian Tertulis Berbasis Komputer 2025

Abinsya Akbar Ramadhan Siswa SMA Negeri 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional Pada Ujian Tertulis Berbasis Komputer 2025

2 jam ago
Rakerda IV IWAPI Se Sumatera Barat Berlangsung di Payakumbuh

Rakerda IV IWAPI Se Sumatera Barat Berlangsung di Payakumbuh

3 jam ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

4 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election