Sidang Dewan Pengupahan yang membahas rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 pada Jumat (17/11/2023) menghasilkan tiga usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.
RUANGPOLITIK.COM -Heru menjelaskan bahwa saat ini rekomendasi UMP telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan telah dilakukan akan diumumkan pada hari ini, Selasa (21/11/2023).
“Ya, tadi terdapat rapat dengan Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu pada PP 51/2023. Iya, paling lambat besok (hari ini) tanggal 21 akan diumumkan,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin (20/11/2023) seperti dikutip dari Antara.
Heru menjelaskan bahwa saat ini rekomendasi UMP telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta. “Masih di tangan asisten, sedang dalam tahap paraf. Paling lambat besok tanggal 21,” tukas Heru.
Sidang Dewan Pengupahan yang membahas rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 pada Jumat (17/11/2023) menghasilkan tiga usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.
Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, rumus kenaikan upah minimum telah ditetapkan dengan nilai penyesuaian upah minimum sebagai hasil dari pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumus ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara itu, untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau berada di bawah batas, digunakan rumus nilai penyesuaian upah minimum yang mencakup inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) dan upah minimum berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 PP 51/2023.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menginstruksikan kepada gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada tanggal 21 November 2023.
“Gubernur diwajibkan menetapkan UMP paling lambat pada tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), batas waktu paling lambat adalah tanggal 30 November 2023,” ujar Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Senin (13/11/2023).
Berikut adalah daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka pengusaha: 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023 = Rp 5.043.068
2. Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp 5.637.068
3. Angka pemerintah: 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp 5.067.381
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)