Ifdhal Kasim mengharapkan agar pernyataan Aiman Witjaksono itu dapat dijadikan sebagai masukan, baik untuk aparat penegak hukum (APH), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuannya, untuk menjaga netralitas selama momen Pemilu 2024.
RUANGPOLITIK.COM – Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono belum lama ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, buntut pernyataannya yang menyebut adanya oknum kepolisian yang tidak netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kasus itu pun telah ditanggapi oleh Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim. Menurutnya, Aiman Witjaksono telah mengantongi bukti terkait pernyataannya tersebut.
Ia menjelaskan bahwa bukti itu tidak dapat diungkapkan ke publik lantaran didapatkan dari narasumber anonim saat Aiman Witjaksono masih menjadi jurnalis.
“Secara spesifik sebetulnya Aiman juga memiliki bukti-bukti tentang itu, tetapi tidak bisa disampaikan secara terbuka,” katanya, dikutip RuPol dari Antara pada Sabtu, (18/11/2023).
“Nah, ini semua sumber tentu akan bisa dipertanggungjawabkan pada saatnya nanti, bukan sekarang disampaikan,“ imbuhnya.
Ifdhal Kasim mengharapkan agar pernyataan Aiman Witjaksono itu dapat dijadikan sebagai masukan, baik untuk aparat penegak hukum (APH), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuannya, untuk menjaga netralitas selama momen Pemilu 2024.
Di satu sisi, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy mengatakan bahwa bukti yang dimaksudkan itu akan diungkapkan di hadapan publik pada waktuya. “Soal bukti itu menurut saya nanti kita akan sampaikan pada waktunya,” tukasnya.
Pernyataan Aiman Witjaksono Masih dalam Koridor Ifdhal Kasim menilai bahwa apa yang disampaikan Aiman Witjaksono terkait dugaan oknum APH yang tidak netral itu masih berada dalam koridor demokrasi.
“Apa yang disampaikan saudara Aiman Witjaksono tersebut masih berada dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi,” tuturnya.
Ia berharap APH tidak mengkriminalisasi pemberi kritik kepada institusi. Selain itu, ia mengharapkan APH bersikap netral. “APH terutama polisi harus mampu menjaga dan mengelola secara cerdas kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, kritik, dan bahkan cemoohan sekalipun.
Memelihara dan menjaga ketertiban harus dilihat sebagai menjaga kepentingan warga, jadi jangan cepat-cepat mengkriminalisasi,” katanya.
“Menimbang saat ini kita sudah memasuki masa pemilihan umum, maka menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk APH untuk menjaga pesta demokrasi berjalan jujur, terbuka, adil, dan demokratis,” ujarnya. Nantinya, TPN Ganjar-Mahfud pun siap mendampingi proses hukum Aiman Witjaksono.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)