KPAI juga meminta Polri untuk melakukan patroli siber guna menangkap para bandar judi online dan memberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengambil tindakan tegas terhadap situs judi online guna mencegah pelajar menjadi korban.
“Kementerian Kominfo harus memastikan bahwa tidak ada lagi situs judi online, tidak ada lagi situs-situs yang mempromosikan atau mengiklankan judi online demi keselamatan para pelajar yang merupakan tunas generasi bangsa,” tutur Anggota KPAI, Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Senin malam (13/11/2023).
KPAI juga meminta Polri untuk melakukan patroli siber guna menangkap para bandar judi online dan memberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kerja Kementerian Kominfo juga harus didukung oleh Polri dalam penegakan hukum,” urai Kawiyan
KPAI mengapresiasi imbauan bersama tiga menteri dan satu wakil menteri bertajuk “Stop Judi Online.”
Menurut Kawiyan, imbauan ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa judi online yang menyasar pelajar tidak bisa dibiarkan lagi.
Dia menambahkan bahwa imbauan ini harus didukung dengan gerakan nasional pemberantasan judi online, terutama di kalangan pelajar.
“Harus ada sikap tegas dari pemerintah pusat sampai di daerah serta lintas kementerian/lembaga/instansi,” tukas Kawiyan.
Dia juga mengkritik ketidaksepakatan aparat terkait dalam menyikapi masalah ini, mengutip contoh ketika Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melaporkan sekitar 2.000 siswa yang menjadi korban judi online, namun Kepala Dinas setempat meragukan validitas data tersebut.
“Harus ada kesepakatan dan koordinasi yang baik untuk menangani masalah keterlibatan pelajar dalam judi online,” tutur Kawiyan.(BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)