• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

GMNI: DPR Segera Gunakan Hak Angket untuk Dalami Intervensi Pihak Luar terhadap MK

by Ruang Politik
in Kilas Update
424 22
0
Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino/Ist

Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terutama Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat 1, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

RUANGPOLITIK.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman saat menjabat Ketua MK terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memicu kegaduhan publik dan mengandung kejanggalan.

Namun, MKMK tidak merinci bagaimana Anwar Usman membuka ruang diintervensi secara sengaja.

RelatedPosts

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Zona Integritas Dinas Koperasi dan IKM Payakumbuh Menuju WBBM

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino, mendesak DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang.

Terutama Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat 1, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

“MKMK menyampaikan hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pernyataan ini jelas berarti ada intervensi pihak luar. Pernyataan MKMK ini harus diinvestigasi oleh DPR demi mengembalikan marwah dan independensi MK,” tutur Arjuna kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Menurut Arjuna, DPR RI mesti mengambil Hak Angket karena ada potensi pengkhianatan terhadap UUD 1945 yang menjadi pedoman berbangsa dan bernegara. Dan apabila ini dibiarkan akan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

DPR, tambah Arjuna, harus mendalami intervensi pihak luar berdasarkan temuan MKMK yang bisa merusak independensi dan kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman terutama Mahkamah Konstitusi.

“Sudah terang benderang disampaikan MKMK bahwa ada intervensi pihak luar atas independensi MK. Selain melanggar UUD, intervensi pihak luar melanggar Pasal 2 UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Arjuna juga mendesak pelanggaran terhadap prinsip independensi dan imparsialitas yang diatur dalam Pasal 2 UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus ditindaklanjuti oleh DPR. Hal ini dilakukan untuk mengurai dan mengakhiri keresahan publik tentang runtuhnya independensi MK yang apabila dibiarkan berlarut-larut maka akan melahirkan civil disobedience atas tatanan hukum yang dibangun negara.

Lebih lanjut, Arjuna berpendapat, Hak Angket DPR bukanlah untuk membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Bukan pula menjadikan MK sebagai objek angket, namun untuk memanggil MKMK agar memaparkan temuannya terkait adanya dugaan intervensi pihak luar yang merusak marwah MK.

“DPR harus panggil MKMK untuk memaparkan hasil temuannya. Siapa pihak yang mengintervensi sehingga MK kehilangan independensinya. Padahal menurut Pasal 2 UU No 4 tahun 2003, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” tutur Arjuna

Ditekankan Arjuna, Hak Angket DPR RI untuk menyelidiki lebih lanjut temuan MKMK sangat penting untuk mengurai benang kusut yang mencederai kemerdekaan dan membuat MK menjadi bahan olok-olok masyarakat akhir-akhir ini.

Hak Angket DPR, menurut Arjuna, untuk menyelamatkan independensi MK, di mana tidak boleh ada pihak-pihak yang bisa mengintervensi lembaga peradilan yang kemerdekaan dan independensinya mesti dihormati.

“Hak Angket untuk mengetahui siapa yang mengintervensi independensi MK. Dengan mendalami temuan MKMK, DPR bisa menyelamatkan marwah dan independensi MK. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi independensi MK. Sehingga kehormatan lembaga peradilan kita dikangkangi begitu. Merusak tata negara kita,” tutup Arjuna.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: DPR RIGMNIHak Angket
Previous Post

Fahri Hamzah Minta Masyarakat Fokus Pantau Gagasan Pasangan Capres-Cawapres

Next Post

Survei: Prabowo-Gibran Unggul di 2 Provinsi, Ganjar – Mahfud Kuat di Jateng, Anies-Muhaimin di DKI

Ruang Politik

Next Post
Prabowo, Anies, Ganjar Bersaing Ketat, Pilpres 2024 Diprediksi Dua Putaran/Ist

Survei: Prabowo-Gibran Unggul di 2 Provinsi, Ganjar - Mahfud Kuat di Jateng, Anies-Muhaimin di DKI

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

3 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

5 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive