• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK: Dalil Praperadilan SYL Tidak Benar dan Keliru

by Ruang Politik
in Nasional
442 5
0
Syahrul Yasin Limpo/Ist

Syahrul Yasin Limpo/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengajukan gugatan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tidak benar dan keliru.

RUANGPOLITIK.COM – Perwakilan Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyebut permohonan praperadilan SYL obscuur libel (tidak terang atau isinya gelap).

Hal itu diungkapkan Iskandar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/11/2023).

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengajukan gugatan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tidak benar dan keliru.

Iskandar memberikan jawaban atas gugatan permohonan praperadilan terkait penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK. Oleh karena itu, KPK meminta hakim tunggal Alimin Ribut Sujono untuk menerima dan mengabulkan eksepsi mereka secara seluruhnya.

“Penetapan SYL sebagai tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” tegas Iskandar.

Dalam pokok perkara, KPK menyampaikan tujuh poin dalam persidangan. Pertama menerima dan mengabulkan jawaban KPK. Kedua, menolak permohonan praperadilan SYL.

Ketiga dan keempat, menyatakan penetapan dan status SYL sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum.

Kelima, dua surat perintah penyidikan pada 26 September 2023 adalah sah menurut hukum. Keenam, seluruh tindakan yang dilakukan KPK dalam penyelidikan dan penyidikan perkara ini juga dianggap sah dan berdasarkan hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Ketujuh, KPK meminta agar SYL membayar biaya perkara yang timbul atas permohonannya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/11/2023) dengan penyerahan berkas bukti dan keterangan ahli dari kedua belah pihak. Sidang akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.(BJO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN SelatanSYL
Previous Post

Kemendikbudristek Ungkap Bunuh Diri Mahasiswa Tidak Akan Terjadi kalau Kita Saling Peduli

Next Post

Masuk Musim Penghujan, Pemerintah Diminta Waspada Lonjakan DBD

Ruang Politik

Next Post
Masuk Musim Penghujan, Pemerintah Diminta Waspada Lonjakan DBD

Masuk Musim Penghujan, Pemerintah Diminta Waspada Lonjakan DBD

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

4 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

6 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive