Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengajukan gugatan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tidak benar dan keliru.
RUANGPOLITIK.COM – Perwakilan Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyebut permohonan praperadilan SYL obscuur libel (tidak terang atau isinya gelap).
Hal itu diungkapkan Iskandar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/11/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengajukan gugatan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tidak benar dan keliru.
Iskandar memberikan jawaban atas gugatan permohonan praperadilan terkait penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK. Oleh karena itu, KPK meminta hakim tunggal Alimin Ribut Sujono untuk menerima dan mengabulkan eksepsi mereka secara seluruhnya.
“Penetapan SYL sebagai tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” tegas Iskandar.
Dalam pokok perkara, KPK menyampaikan tujuh poin dalam persidangan. Pertama menerima dan mengabulkan jawaban KPK. Kedua, menolak permohonan praperadilan SYL.
Ketiga dan keempat, menyatakan penetapan dan status SYL sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum.
Kelima, dua surat perintah penyidikan pada 26 September 2023 adalah sah menurut hukum. Keenam, seluruh tindakan yang dilakukan KPK dalam penyelidikan dan penyidikan perkara ini juga dianggap sah dan berdasarkan hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.
Ketujuh, KPK meminta agar SYL membayar biaya perkara yang timbul atas permohonannya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/11/2023) dengan penyerahan berkas bukti dan keterangan ahli dari kedua belah pihak. Sidang akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.(BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)