RUANGPOLITIK.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan sidang etik pada Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya. Adapun putusan tersebut karena diduga melanggar etik dalam mengambil putusan 9-/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres dan cawapres.
Hal ini kemudian ditanggapi oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan. Dia mengatakan bahwasannya putusan MK yang sudah diketok palu tidaklah bisa diganggu gugat.
Edi mengakui, bahwa tidak semua orang mau setuju atau tidak suka dengan putusan MK tersebut.
“Pro kontra pasti ada,” ungkapnya saat ditemui Rupol, Senin (6/11/2023).
Edi mengatakan, setiap putusan ini ada pro kontra tergantung dari sisi mana yang melihatnya. Dia menyebutkan, jika putusan ini dilihat dari sisi Parpol yang mendukung Anies dan Ganjar maka akan tidak setuju.
Lain halnya lagi jika dari kubu Parpol Prabowo.
“Kalau dari sisi Anies dan Ganjar pasti tidak setuju. Kalau dari sudut pandang Prabowo pasti setuju. Ini hanya masalah sudut pandang saja,” ungkap Edi.
Menurutnya, setiap sudut pandang tidak akan sama. Edi menegaskan, dia memlihat dari hukum polisi dan hasilmya pun berbeda.
Edi menambahkan, semuanya kembali ke MKMK yang memutuskan.
“Semua kembali ke MKMK, apakah ada pelanggaran etik atau tidaknya,” tutur Edi.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)