RUANGPOLITIK.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya. Adapun pelanggaran etiknya ialah setelah MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres 2024.
Selesainya sidang pemeriksaan ini, MKMK menjadwalkan akan membaca putusan pada sore ini, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB. Putusan ini akan dibacakan kepada sembilan hakim MK yang dilaporkan kepada MKMK karena diduga melanggar etik dalam mengambil putusan 9-/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres dan cawapres.
Ada total 21 laporan yang di proses MKMK dan masing-masing hakim dilaporkan dengan jumlah yang berbeda. Anwar Usman menjadi yang terbanyak dilaporkan yaki ada 15, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim konstitusi Arief Hidayat masing-masing empat laporan. Sedangkan Wahiduddin Adams mendapat laporan paling sedikit yakni hanya ada satu.
“Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti. “Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan,” ujar Jimly, Jumat (3/11/2023).
“Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di (Gedung 1) MK,” tambahnya.
Pemindahan tempat dari Gadung MK 2 ke Gedung MK 1 bertujuan untuk memuat hadirin yang lebih banyak. Hal ini dikatakan Jimly karena pembacaan putusan digelar secara terbuka.
Untuk diketahui, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada awak media seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023) malam.
MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)