RUANGPOLITIK.COM — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengeluhkan saking banyaknya masalah di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jimly mengecek beberapa hal di lembaga penjaga konstitusi itu. Dia berkata banyak prinsip dasar MK yang tak lagi dijalankan
“Setelah kami periksa itu, ya Allah banyak sekali masalah, gitu loh. Karena saya selama 20 tahun yang lalu jadi ketua (MK), itu kan meninggalkan hal-hal yang baik. Sebagian itu enggak diteruskan,” kata Jimly pada Silaknas ICMI 2023 yang disiarkan kanal YouTube ICMI Tv, Sabtu (4/11).
Dia mengatakan tak bisa mengungkap detail masalah-masalah itu ke publik. Menurutnya, tidak boleh hakim bicara soal perkara yang sedang ditangani.
Jimly berkata akan mengungkap hal itu dalam putusan MKMK. Dia mempersilakan para cendekiawan untuk melihat pendapatnya di lembar putusan MKMK kelak.
“Kita fokus saja ke soal kode etik. Nanti saya akan silakan dibaca di putusan,” ujarnya.
Sebelumnya, MK membentuk MKMK setelah sejumlah hakim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Aduan-aduan itu masuk setelah MK memutus perubahan syarat batas usia minimal capres-cawapres di UU Pemilu.
MKMK terdiri dari tiga orang. Selain Jimly, ada Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih. MKMK akan membacakan putusan pada Selasa (7/11).
Jimly mengatakan hakim konstitusi yang paling bermasalah secara etik adalah yang paling banyak dilaporkan.
Sebagai informasi, dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk ke MKMK, Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak terlapor paling banyak dibandingkan hakim konstitusi lainnya. Hal itu pun telah dikonfirmasi Jimly.
Selain itu, kata Jimly, hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat juga tidak tahan dengan permasalahan di internal MK.
Menurutnya, hal itu terlihat dalam penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)