Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu pun akhirnya angkat bicara guna merespons pelaporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait interupsi mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna.
RUANGPOLITIK.COM – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu ramai dibicarakan publik karena usulannya untuk mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal putusan batas usia capres-cawapres.
Hal tersebut ia sampaikan saat rapat paripurna DPR di Senayan, pada Selasa, (31/10/2023).
Masinton juga menuturkan jika interupsi tersebut tidak ada kepentingannya dengan partai politik maupun pasangan capres dan cawapres tertentu.
Sontak, ucapan tersebut membuatnya trending dan menjadi buah bibir warganet di media sosial. Tak sedikit pula yang penasaran.
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu pun akhirnya angkat bicara guna merespons pelaporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait interupsi mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna.
“Wah…Salah alamat!” tegas Masinton singkat kepada RuPol, Jumat (3/11/2023).
Masinton menjelaskan, bahwa hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional DPR RI.
“Hak interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat adalah Hak Konstitusional DPR RI yang prosedurnya diusulkan oleh Anggota DPR RI,” tuturnya.
Masinton selanjutnya merinci ketentuan Hak Konstitusional DPR RI.
Dalam Pasal 20A UUDN RI 1945 disebutkan bahwa:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang.
Sebelumnya diberitakan, Masinton Pasaribu dilaporkan ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etik terkait tindakannya dalam Rapat Paripurna yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) ke MKD pada Jumat (3/11/2023).(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)