Jaksa mempertahankan tuntutannya agar majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny Plate.
RUANGPOLITIK.COM – Jaksa mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk menolak seluruh argumen pembelaan yang diajukan oleh Johnny Plate dan tim pengacaranya.
Jaksa memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Jaksa mempertahankan tuntutannya agar majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny Plate.
“(Memohon majelis hakim) menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum,” kata jaksa saat membacakan replik atau tanggapan pleidoi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Jaksa memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa Johnny Plate telah terbukti secara hukum bersalah atas tindakan korupsi yang terkait dengan proyek BTS 4G Kominfo.
“Mohon untuk kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak pokok materi nota pembelaan atau pleidoi tim penasehat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa. Menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim. Menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tutur jaksa.
Jaksa juga memberikan respons terhadap pembelaan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua argumen pembelaan yang disampaikan oleh Anang dan tim pengacaranya.
“Atas nota pembelaan dari terdakwa Anang Achmad Latif melalui penisehat hukum maka penuntut umum mohon supaya majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruhnya nota pembelaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif,” kata jaksa.
Jaksa mendorong agar Anang tetap dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus korupsi proyek BTS. Mereka juga meminta agar Anang tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar sesuai dengan isi surat tuntutan.
Jaksa juga memberikan respons terhadap pleidoi yang disampaikan oleh tenaga ahli dari Hudev UI, Yohan Suryanto. Mereka meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada Yohan.
Sebelumnya, Johnny G Plate telah dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun oleh Jaksa. Jaksa yakin bahwa Plate terbukti secara hukum bersalah atas tindakan korupsi proyek BTS 4G Kominfo bersama dengan terdakwa lainnya.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” imbuhnya.
Selain itu, dalam tuntutan terhadap Plate, Jaksa juga meminta agar Plate membayar ganti rugi sebesar Rp 17,8 miliar. Mereka juga menuntut agar Plate membayar denda sejumlah Rp 1 miliar, dan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.
Jaksa yakin bahwa Plate telah melanggar Pasal 2 ayat 1 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang berkaitan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Anang dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun dan Yohan mendapat tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun. Jaksa meyakini bahwa para terdakwa ini bersalah atas kasus korupsi proyek BTS yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8 triliun.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)