Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kasus Korupsi BTS, Bos Moratelindo Dituntut 15 Tahun Penjara

by Ruang Politik
in Kilas Update
444 5
0
Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. /Ist

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. /Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut Galumbang membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

RUANGPOLITIK.COM – Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak. Jaksa meyakini Galumbang terbukti bersalah bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

“(Memohon majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).

RelatedPosts

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Penyambutan Kejari Payakumbuh Ulil Azmi

Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut Galumbang membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam menyusun surat tuntutan terhadap Galumbang. Untuk hal memberatkan, jaksa menilai Galumbang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun,” kata jaksa.

Untuk hal meringankan, jaksa menilai Galumbang Menak Simanjuntak belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Selain Galumbang, dua terdakwa lainnya perkara ini juga menjalani sidang tuntutan, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech, Mukti Ali.

Jaksa menuntut Irwan Hermawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara, Mukti Ali dituntut 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BTSVonis
Previous Post

Sepekan Jadi Kasad, Jenderal Agus Subiyanto Diajukan Jadi Panglima TNI

Next Post

Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Rocky Gerung Naik ke Penyidikan

Ruang Politik

Next Post
Rocky Gerung mendatangi Bareskrim Polri sambil dikawal 3 polisi, Rabu (13/9/2023)/Ist

Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Rocky Gerung Naik ke Penyidikan

Recommended

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

3 hari ago
PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

3 hari ago

Trending

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

4 hari ago
Pemko Payakumbuh Mendukung Serius Dunia Pendidikan

Pemko Payakumbuh Mendukung Serius Dunia Pendidikan

5 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

4 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

4 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election