• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kasus Korupsi BTS, Bos Moratelindo Dituntut 15 Tahun Penjara

by Ruang Politik
in Kilas Update
445 5
0
Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. /Ist

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. /Ist

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut Galumbang membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

RUANGPOLITIK.COM – Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak. Jaksa meyakini Galumbang terbukti bersalah bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

“(Memohon majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut Galumbang membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam menyusun surat tuntutan terhadap Galumbang. Untuk hal memberatkan, jaksa menilai Galumbang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun,” kata jaksa.

Untuk hal meringankan, jaksa menilai Galumbang Menak Simanjuntak belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Selain Galumbang, dua terdakwa lainnya perkara ini juga menjalani sidang tuntutan, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech, Mukti Ali.

Jaksa menuntut Irwan Hermawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara, Mukti Ali dituntut 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BTSVonis
Previous Post

Sepekan Jadi Kasad, Jenderal Agus Subiyanto Diajukan Jadi Panglima TNI

Next Post

Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Rocky Gerung Naik ke Penyidikan

Ruang Politik

Next Post
Rocky Gerung mendatangi Bareskrim Polri sambil dikawal 3 polisi, Rabu (13/9/2023)/Ist

Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Rocky Gerung Naik ke Penyidikan

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

17 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

17 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive