Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut Galumbang membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
RUANGPOLITIK.COM – Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak. Jaksa meyakini Galumbang terbukti bersalah bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
“(Memohon majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).
Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut Galumbang membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam menyusun surat tuntutan terhadap Galumbang. Untuk hal memberatkan, jaksa menilai Galumbang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun,” kata jaksa.
Untuk hal meringankan, jaksa menilai Galumbang Menak Simanjuntak belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
Selain Galumbang, dua terdakwa lainnya perkara ini juga menjalani sidang tuntutan, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech, Mukti Ali.
Jaksa menuntut Irwan Hermawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara, Mukti Ali dituntut 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)