• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
20 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

KPU: Surat Izin Cuti Gibran sudah Disetujui Presiden Jokowi

by Ruang Politik
in Kilas Update
436 4
0
Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka/Ist

Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, kedudukan Gibran yang masih menjabat Walikota Solo diharuskan mengajukan cuti kepada presiden, apabila maju sebagai peserta pilpres.

RUANGPOLITIK.COM – Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan surat izin cuti yang disetujui Presiden Joko Widodo kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam jumpa pers usai pengumuman hasil tes kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) Pilpres 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).

RelatedPosts

Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk Pola Hidup Hemat

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

“Surat yang disampaikan oleh bakal calon wakil presiden mas Gibran sudah disampaikan kepada KPU untuk sebagai salah satu dokumen persyaratan,” kata Hasyim.

Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, kedudukan Gibran yang masih menjabat Walikota Solo diharuskan mengajukan cuti kepada presiden, apabila maju sebagai peserta pilpres.

“Ada ketentuannya kan kalau kepala daerah aktif itu harus menyerahkan surat persetujuan dan izin cuti dari presiden,” kata Hasyim.

Gibran yang masih berumur 36 tahun atau belum mencapai batas usia minimum capres-cawapres yang diatur Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, bisa maju Pilpres 2024 karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang dimaksud merupakan hasil pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A.

Menurut Hasyim, putusan terhadap perkara itu membuka peluang Gibran menjadi cawapres meski belum berumur 40 tahun. Karena MK menambahkan frasa pengecualian untuk kepala daerah bisa mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

“Ya membacanya mestinya kan bagaimana rumusan bagaimana dalam amar putusan MK tersebut, bahwa salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilu atau pilkada,” demikian Hasyim.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Gibran RakaKPU
Previous Post

Tiga Pahlawan Aceh jadi Nama Ruangan Rumah Sakit di Palestina

Next Post

Datangi Pasar Rumbia Lampung Tengah, Jokowi Disambut Pendukung Prabowo-Gibran

Ruang Politik

Next Post
Presiden Joko Widodo saat meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Rumbia, Lampung Tengah/Ist

Datangi Pasar Rumbia Lampung Tengah, Jokowi Disambut Pendukung Prabowo-Gibran

Recommended

Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk  Pola Hidup Hemat

Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk Pola Hidup Hemat

7 jam ago
Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

7 jam ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

7 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

7 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive