Sebanyak Rp10,2 miliar dirampas dari terpidana Rahmat Effendi, sebagaimana putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan selama proses penyidikan.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang sebesar Rp12,3 miliar sebagai hasil rampasan dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Uang tersebut berasal dari perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 Miliar dari terpidana Rahmat Effendi dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (25/10).
Sebanyak Rp10,2 miliar dirampas dari terpidana Rahmat Effendi, sebagaimana putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan selama proses penyidikan. Uang tersebut menjadi barang bukti selama persidangan dan kemudian dinyatakan dirampas untuk negara.
Terpidana M. Syahrir juga mengalami perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar, yang dihitung sebagai cicilan uang pengganti.
Ali Fikri menegaskan komitmen KPK untuk terus menyetor hasil korupsi ke kas negara sebagai instrumen untuk memaksimalkan aset recovery.
Rahmat Effendi telah terbukti terlibat dalam suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Selain Rahmat Effendi, empat terpidana lainnya dalam kasus ini, antara lain Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, dan mantan Camat Jatisampurna Wahyudin. Mereka masing-masing mendapat vonis pidana penjara dan denda serta uang pengganti.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)