RUANGPOLITIK.COM — Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto terancam tak bisa mencalonkan diri menjadi calon presiden di pilpres 2024. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan apakah orang usia 70 tahun ke atas boleh menjadi capres atau tidak besok.
Meski begitu, Partai Gerindra tetap optimis gugatan itu tidak akan diterima. “Kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima karena bertentangan dengan UU Dasar 45,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Jalan Kertanegara, Minggu (22/10/2023).
Dasco mengatakan, jika dilihat dari aspek hukum, batas usia tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar. Sehingga, dirinya yakin bahwa hakim tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.
“Ya kalau kami lihat, dari aspek hukum kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan, batas usia sehingga kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi,” tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs MK, diakses pada Kamis (19/10) terdapat sejumlah agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, MK kan mengucapkan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Diketahui hari ini, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju itu juga sudah mengumumkan Gibran Rakabuming sebagai bakal calon wakil presidennya. Prabowo mengatakan keputusan itu dilakukan secara aklamasi.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)