Menurut Pacul, penambahan norma aturan dalam UU adalah wewenang eksekutif dan legislatif atau DPR dan pemerintah. Ia mengingatkan dua lembaga itu mempunyai wewenang membuat dan mengubah UU, sementara MK berwenang menjaga konstitusi.
RUANGPOLITIK.COM – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melampaui kewenangan dengan mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan cawapres.
Pacul menyebut MK telah menendang kewenangan DPR maupun pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
Dalam salah satu putusan MK, ketentuan syarat capres dan cawapres di UU Pemilu diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Pacul, penambahan norma aturan dalam UU adalah wewenang eksekutif dan legislatif atau DPR dan pemerintah. Ia mengingatkan dua lembaga itu mempunyai wewenang membuat dan mengubah UU, sementara MK berwenang menjaga konstitusi.
“Subjektif saya, MK melebihi kewenangannya karena menciptakan norma baru,” kata Pacul kepada media, Senin (16/10) malam.
Pacul menyebut MK sebagai lembaga yudikatif tidak menghargai rumpun kekuasaan lainnya yakni lembaga legislatif dan eksekutif. Menurutnya, ketiga rumpun kekuasaan harus saling menghargai wewenang masing-masing.
Pacul mengatakan putusan MK telah menendang wewenang DPR dan pemerintah. Ia menilai judicial review UU Pemilu tersebut sudah kebablasan.
“Mengambil haknya DPR. Artinya, judicial review, judicial political review-nya kebablasan. Nendang rumpun DPR dan Eksekutif,” ujarnya.
Politikus PDIP itu mempertanyakan keabsahan putusan MK. Ia bingung apakah putusan itu bisa langsung diterapkan atau tidak.
Pacul memahami jika putusan MK bersifat final. Namun, ia menegaskan putusan tersebut bermasalah karena melanggar kewenangan.
“Saya liat putusannya saja, keputusan ini bagaimana harus di-follow up. Apakah keputusan MK bisa langsung operasional kalau melanggar kewenangan kayak begini? kita boleh bertanya doang,” ucap Pacul.
“Ini ada putusan MK. Kalau kita mau jujur ini harus diuji dulu di DPR,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK rampung menggelar sidang putusan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin (16/10) kemarin. Ada enam perkara yang berhasil diputus terkait gugatan soal batas usia minimal pendaftaran capres dan cawapres 40 tahun.
Dari enam perkara itu, MK hanya mengabulkan satu gugatan yakni syarat kepala daerah bisa daftar capres-cawapres.
MK mengabulkan gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)