KPU memberikan rentang waktu untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang berlangsung dari 19 hingga 24 Oktober 2023.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan peringatan kepada partai politik pengusung untuk memastikan kelengkapan dokumen saat mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa dokumen yang tidak lengkap akan dikembalikan.
“Kami juga sudah menyampaikan agar partai politik ataupun gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon presiden-wakil presiden agar memenuhi semua kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan,” ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin (16/10).
“Apabila dokumennya lengkap, baru kami akan terima. Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut,” jelas Idham.
KPU memberikan rentang waktu untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang berlangsung dari 19 hingga 24 Oktober 2023. Jika dokumen telah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Subroto, dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan,” kata Idham.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2023. Prosedur ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi dan suara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)