Dalam konteks ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengingatkan pihak-pihak yang berurusan dengan kejaksaan untuk tidak percaya kepada klaim orang yang mengaku bisa memengaruhi penanganan kasus.
RUANGPOLITIK.COM – Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum pejabat Kejaksaan RI dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G. Pernyataan ini muncul menyusul penangkapan Edward Hutahaean yang diduga terkait dengan penyuapan dalam kasus tersebut.
“Saya nyatakan disini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejaksaan Agung dan akan kami lakukan penelitian terus perkembangannya juga terhadap Edward Hutahaean,” kata Ketut di Jakarta, Senin (16/10).
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa Edward Hutahaean dijerat dengan Pasal 15, Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan uang sejumlah Rp15 miliar. Terkait dugaan aliran dana ke oknum kejaksaan yang disebut oleh sejumlah saksi, Ketut menegaskan bahwa tidak ada bukti terkait hal tersebut.
“Kenapa dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal-pasal penyuapan, karena status Edward ini adalah sebagai PNS, juga sebagai komisaris di PT Pupuk Indonesia(BUMN), ya statusnya dan sampai saat ini kami dalami aliran dana Rp 15 miliar ini kemana saja,” jelas Ketut.
Ketut Sumedana juga menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan oknum kejaksaan dalam kasus tersebut. “Tidak ada menyebut oknum dari kejaksaan, tapi yang ada adalah upaya dari Edward dan kawan untuk melakukan upaya penggalangan,” tambahnya.
Dalam konteks ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengingatkan pihak-pihak yang berurusan dengan kejaksaan untuk tidak percaya kepada klaim orang yang mengaku bisa memengaruhi penanganan kasus. Kuntadi menegaskan bahwa kejaksaan bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus mega korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Dengan 14 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini, enam orang telah masuk tahap persidangan, dua sedang dalam proses pelimpahan ke pengadilan, dan enam tersangka masih dalam tahap penyidikan. Kasus ini mencakup tindak pidana korupsi, tidak pidana penyuapan dalam aliran dana korupsi BTS Kominfo, dan penghalangan penyidikan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)