• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kejagung: Tidak Ada Keterlibatan Oknum Kejaksaan dalam Penanganan Kasus BTS 4G

by Ruang Politik
in Kilas Update
427 13
0
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/Ist

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam konteks ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengingatkan pihak-pihak yang berurusan dengan kejaksaan untuk tidak percaya kepada klaim orang yang mengaku bisa memengaruhi penanganan kasus.

RUANGPOLITIK.COM – Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum pejabat Kejaksaan RI dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G. Pernyataan ini muncul menyusul penangkapan Edward Hutahaean yang diduga terkait dengan penyuapan dalam kasus tersebut.

“Saya nyatakan disini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejaksaan Agung dan akan kami lakukan penelitian terus perkembangannya juga terhadap Edward Hutahaean,” kata Ketut di Jakarta, Senin (16/10).

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Perkuat Transfer Keuangan Daerah (TKD)

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa Edward Hutahaean dijerat dengan Pasal 15, Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan uang sejumlah Rp15 miliar. Terkait dugaan aliran dana ke oknum kejaksaan yang disebut oleh sejumlah saksi, Ketut menegaskan bahwa tidak ada bukti terkait hal tersebut.

“Kenapa dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal-pasal penyuapan, karena status Edward ini adalah sebagai PNS, juga sebagai komisaris di PT Pupuk Indonesia(BUMN), ya statusnya dan sampai saat ini kami dalami aliran dana Rp 15 miliar ini kemana saja,” jelas Ketut.

Ketut Sumedana juga menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan oknum kejaksaan dalam kasus tersebut. “Tidak ada menyebut oknum dari kejaksaan, tapi yang ada adalah upaya dari Edward dan kawan untuk melakukan upaya penggalangan,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengingatkan pihak-pihak yang berurusan dengan kejaksaan untuk tidak percaya kepada klaim orang yang mengaku bisa memengaruhi penanganan kasus. Kuntadi menegaskan bahwa kejaksaan bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus mega korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Dengan 14 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini, enam orang telah masuk tahap persidangan, dua sedang dalam proses pelimpahan ke pengadilan, dan enam tersangka masih dalam tahap penyidikan. Kasus ini mencakup tindak pidana korupsi, tidak pidana penyuapan dalam aliran dana korupsi BTS Kominfo, dan penghalangan penyidikan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BTSKejagung RI
Previous Post

KPU Imbau Parpol Pengusung, Dokumen Capres-Cawapres Harus Lengkap

Next Post

Buat Keterangan Sehat, Anies Naik Sepeda ke RS Fatmawati

Ruang Politik

Next Post
Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan mendatangi Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan untuk melakukan tes kesehatan menjelang pendaftaran Pilpres 2024./ PPID DKI Jakarta

Buat Keterangan Sehat, Anies Naik Sepeda ke RS Fatmawati

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

14 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

14 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive