RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batasan umur calon presiden (capres). Namun ternyata salah satu hakim yakni Guntur Hamzah memiliki pendapat lain terhadap putusan tersebut.
Efriza, Pengamat Politik Citra Institute angkat bicara akan hal tersebut. Dia mengatakan, jika diperhatikan dari argumentasi yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim bebeda, Suharyoto sama menolak.
“Suharyoto menolak, tetapi lebih menjelaskan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil dalam hukum. Yakni terkait hubungan antara pemohon dalam perkaranya dengan subjek hukum yang dikehendakinya,” ujar Efriza kepada RuangPolitik.com, Senin (16/10/2023).
Dia mengatakan, perbedaannya dengan Guntur Hamzah ialah Guntur menunjukkan hanya secara historis, normatif, dan empiris atau faktual. Di mana, Guntur melihat fakta Sutan Sjahrir oernah menjabat perdana menteri di usia 36 tahun.
“Guntur melihat Sutan Sjarir, bukti di negara-negara mancanegara lainnya, dengan diaertai pernyataan memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan,” kata Efriza.
Tak hanya itu, Efriza juga mengungkapkan bahwa Guntur tak merujuk pada fakta mengenai dasar open legal policy dan dampak selanjutnya muncul gugatan lainnya yang digunakan oleh beberapa hakim MK lain.
“Sisi lain, salah satu hakim MK Guntur Hamzah keputusan Disenting Opinion bisa saja hal yang disukai oleh DPR. Sebab, keterpilihan Guntur Hamzah menggantikan Aswanto, diharapkan memang bahwa keputusan MK tidak mengecewakan DPR yang telah memilihnya. Hal ini pernah disampaikan oleh Bambang Pacul dari PDIP ke Publik. Namun jika disimak, keputusan perbedaan pendapat Guntur Hamzah sekadar persepsi dirinya saja, seperti dinyatakan ketika melihat perkembangan dinamika yang ada semata,” kata Efriza.(Okta)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)