RUANGPOLITIK.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan capres usia di bawah 40 tahun membuat ambigu. Pasalnya, MK juga menyatakan, bahwa capres dan cawapres juga bisa yang pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Hal ini membuat Sholeh Basyari direktur eksekutif CSIIS angkat bicara. Dia mengatakan bahwa MK ‘main dua kaki’, dibalik nomenklatur khas peradilan dissenting opinion.
“Saya meyakini alam kebatinan hakim-hakim MK menerima gugatan PSI itu. Tetapi kerasnya tekanan publik dan kelompok civil society membuat mereka ambigu,” ungkap Sholeh kepada RuangPolitik.com, Senin (16/10)2023).
Dia menyebutkan, putusan yang ambigu akan sulit diimplementasikan oleh user dalam hal ini KPU. Sebab, dikatakan Sholeh, idealnya putusan MK bersifat pasti dan mengikat.
“Sebab keputusan yang ambigu, multitafsir potensial menjadi pemicu dan musabab dari ketidakpastian hukum,” ujar Sholeh.
Sholeh menjelaskan bahwa, MK saat ini seperti mencoba memuaskan kelompok yang pro maupun kontra. Di mana dengan menolak gugatan usia dari PSI, MK tampak elegan menangkap keresahan publik.
“Tetapi dengan menyebut pengalaman sebagai kepala daerah, ‘ kelicikan’ para wakil Tuhan itu terbaca. Gibran dengan posisinya sebagai walikota, dengan putusan MK tersebut, hak politiknya untuk macung sebagai cawapres sah dan legal,” kata Sholeh.(Okta)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)