Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa mereka akan menyelidiki asal-usul uang tersebut, terutama mengingat perannya sebagai pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN), yang biasanya tidak menerima penghasilan dalam bentuk mata uang asing.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menginvestigasi uang sebesar Rp 30 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik KPK menemukan uang tersebut di rumah dinas Syahrul yang berlokasi di kompleks perumahan Menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa mereka akan menyelidiki asal-usul uang tersebut, terutama mengingat perannya sebagai pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN), yang biasanya tidak menerima penghasilan dalam bentuk mata uang asing.
Terlebih lagi, KPK meragukan apakah uang tersebut adalah sisa dari perjalanan dinas di luar negeri.
“Ketika Anda menjadi seorang pejabat negara atau ASN, menerima penghasilan dalam bentuk mata uang asing sangat tidak mungkin. Kecuali, jika terdapat perjalanan dinas ke luar negeri,” Ujar Alex.
Ia menambahkan bahwa sisa mata uang asing dari perjalanan dinas biasanya tidak sebesar jumlah yang ditemukan di rumah dinas Syahrul.
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada beberapa aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan.
KPK memperkirakan total uang yang dinikmati oleh para tersangka, termasuk Syahrul, mencapai sekitar Rp 13,9 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan pencucian uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Proses penyidikan dan analisis asal-usul uang dalam mata uang asing yang ditemukan terus berlanjut.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)